BIZNEWS.id, Bangkok – Pembayaran kapasitas kepada pembangkit listrik swasta di Indonesia melonjak lebih dari dua kali lipat dalam lima tahun terakhir, dari Rp21 triliun pada 2020 menjadi diperkirakan Rp45 triliun pada 2025. Kenaikan ini menjadi sorotan karena pembayaran tetap harus dilakukan meskipun listrik yang tersedia tidak seluruhnya dibutuhkan atau digunakan.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan The Capacity Payment Trap yang dirilis Public Services International (PSI) bersama Centre for International Corporate Tax Accountability and Research (CICTAR) di Bangkok, Thailand, Rabu (14/10/2026).
Peluncuran laporan berlangsung di sela-sela Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia. Dalam kesempatan tersebut, Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN, yang diwakili Dhea Handayani dan Achmad Brian Fajar Prayogi, turut menyuarakan sikap pekerja sektor ketenagalistrikan Indonesia.
Laporan itu mengungkapkan bahwa konsumen di Indonesia, Thailand, Bangladesh, dan Pakistan membayar lebih dari US$70 miliar kepada pembangkit listrik swasta sepanjang 2020–2025 dalam bentuk pembayaran kapasitas. Nilainya mencapai US$15,2 miliar pada 2025, meningkat 66% dibandingkan 2020.
Pembayaran kapasitas merupakan biaya yang dibayarkan kepada penyedia listrik untuk menjamin ketersediaan kapasitas pembangkit, terlepas dari berapa banyak listrik yang benar-benar diproduksi atau diserap.
Khusus di Indonesia, pembayaran kapasitas meningkat dari sekitar US$1,26 miliar pada 2020 menjadi US$2,73 miliar pada 2025, atau setara dengan kenaikan dari Rp21 triliun menjadi diperkirakan Rp45 triliun.
SP PLN menyoroti penerapan skema take-or-pay dalam perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA). Melalui skema ini, PLN berkewajiban membayar sesuai ketentuan kontrak, termasuk komponen kapasitas yang telah disepakati, meskipun listrik yang dihasilkan tidak seluruhnya terserap.
Kontrak PPA dengan pembangkit listrik swasta umumnya berlaku dalam jangka panjang, sekitar 25–30 tahun. Menurut laporan tersebut, struktur kontrak semacam ini berpotensi memindahkan risiko keuangan dari investor swasta kepada perusahaan listrik negara, pemerintah, dan konsumen.
Sebagai alternatif, SP PLN mendorong penerapan skema take-and-pay, yakni pembayaran listrik berdasarkan energi yang benar-benar digunakan, dengan tetap memperhatikan struktur kontrak dan komponen biaya yang disepakati.
“Kami meyakini sektor ketenagalistrikan harus tetap berada di bawah penguasaan negara untuk melindungi kepentingan publik. Di bawah sistem take-or-pay saat ini, PLN sebagai BUMN kelistrikan bisa tetap harus membayar kapasitas meskipun listriknya tidak dibutuhkan,” ujar Dhea Handayani dari SP PLN.
Karena itu, SP PLN mendorong model take-and-pay agar pembayaran lebih selaras dengan pemanfaatan listrik yang sebenarnya.
“Kami tidak ingin transisi energi menjadi alasan untuk menciptakan beban keuangan baru bagi PLN dan pemerintah,” tegasnya.
Peneliti CICTAR sekaligus penulis laporan, Edward Miller, menilai struktur kontrak pembelian listrik dapat memberikan jaminan pendapatan kepada investor, sementara sebagian risiko ekonomi ditanggung oleh publik.
“Model PPA dirancang untuk memindahkan risiko seperti lonjakan harga energi dan nilai tukar mata uang kepada publik, sambil menjamin pendapatan bagi investor. Di tengah kebutuhan mendesak untuk mempercepat pembangunan energi terbarukan, banyak negara berkembang kini terjebak dalam ‘jebakan pembayaran kapasitas’, di mana dana yang dibutuhkan untuk transisi energi yang adil habis terserap oleh kapasitas pembangkit yang kurang terpakai,” kata Edward.
Senada, Sekretaris Regional PSI Asia Pasifik, Kate Lappin, mengkritik kebijakan yang dinilainya lebih banyak memberikan perlindungan kepada kepentingan korporasi dibandingkan masyarakat dan pekerja.
“IMF dan Bank Dunia terus mendorong model privatisasi gagal yang menguntungkan korporasi dan oligarki, tetapi menghancurkan bagi publik dan pekerja. Mereka ingin pemerintah menggunakan uang publik untuk menghapus risiko korporasi dan menjamin keuntungan,” ujarnya.
Menurut laporan tersebut, persoalan pembayaran kapasitas tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi tantangan di sejumlah negara Asia lainnya.
Di Pakistan, pasokan listrik melalui kontrak PPA turun 4% antara tahun fiskal 2020–2021 dan 2023–2024. Namun, pembayaran kepada pembangkit swasta justru meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 1,4 triliun menjadi 3,1 triliun rupee Pakistan.
“Pekerja dan konsumen membayar lebih mahal untuk sistem kelistrikan yang memberikan lebih sedikit,” kata Syed Rahat Abbas, Ketua Divisi All Pakistan Wapda Hydro Electric Union (CBA).
Kondisi serupa terjadi di Bangladesh. Laporan mencatat, pasokan listrik yang masuk ke jaringan hanya meningkat 1% antara 2020–2021 dan 2024–2025. Pada periode yang sama, pembayaran kepada pembangkit listrik swasta melonjak 134%, sedangkan pembayaran kapasitas meningkat hampir tiga kali lipat menjadi 352 miliar taka Bangladesh.
“Kami membayar mereka bahkan ketika pembangkitnya menganggur. Kontrak-kontrak ini harus dinegosiasikan ulang: tidak ada listrik, tidak ada bayaran,” ujar Jobaida Gulsanara Jarin, Wakil Ketua Komite Perempuan Power Grid Sramik Karmachari Union (PGCBSKU).
Sementara itu, Thailand juga menghadapi persoalan pemanfaatan kapasitas pembangkit. Menurut laporan tersebut, tujuh pembangkit dengan total kapasitas lebih dari 11 gigawatt beroperasi di bawah 30% dari kapasitasnya sejak 2023.
Di negara tersebut, serikat pekerja juga pernah berhasil menggagalkan upaya privatisasi perusahaan listrik negara, Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT).
“Energi hijau di masa depan harus berada di sektor publik. Pekerja Thailand telah membuktikan bahwa privatisasi bisa dilawan,” kata Piracha Toonsakul, Ketua Komite Perempuan LU-EGAT, Thailand.
Laporan The Capacity Payment Trap menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kontrak pembelian listrik jangka panjang, terutama ketika kebutuhan listrik, pemanfaatan kapasitas pembangkit, dan agenda transisi energi terus berubah.
Bagi Indonesia, peningkatan pembayaran kapasitas menjadi bahan evaluasi atas efektivitas kontrak pembangkit listrik, keberlanjutan keuangan PLN, serta perlindungan kepentingan konsumen.
SP PLN menilai pengelolaan sektor ketenagalistrikan perlu memastikan bahwa kebijakan pengadaan listrik tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi BUMN dan masyarakat, sekaligus tetap mendukung keandalan pasokan serta percepatan transisi menuju energi bersih. (man)




















LEAVE A REPLY