Home Hukum Media dan Plaform Digital Mempublikasi Karya Tulis Wajib Membayar Royalti Digital

Media dan Plaform Digital Mempublikasi Karya Tulis Wajib Membayar Royalti Digital

0
SHARE
Media dan Plaform Digital Mempublikasi Karya Tulis Wajib Membayar Royalti Digital

Jakarta, BIZNEWS.ID - Indonesia telah mengatur kewajiban Pengguna atas penggunaan sekunder buku dan karya tulis (diatur dalam Permenkumham No. 15 Tahun 2024), namun masih bersifat analog (media cetak). Sehingga perkembangan media digital belum berdampak pada publikasi karya literasi bersifat derivatif atau dikenal dengan secondary use (Penggunaan Sekunder) dari Buku dan/atau Karya Tulis lainnya. Media, khususnya platform digital yang dengan mudah bisa publikasi secara langsung atau tidak langsung dapat diakses oleh publik, keuntungan bagi Plaform namun kerugian dan mengesampingkan Hak Cipta Penulis maupun Penerbit,  hal ini disampaikan Assoc Prof Dr. Suyud Margono Komisioner, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), setelah penandatanganan Perjanjian Lisensi Penggunaan Sekunder dari EST (EcoSocioTech) School d/h HighScope Indonesia, dengan LMK PRCI (Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia) pada pertengahan September 2026, lalu. 

Menurut Suyud Margono yang juga Pengurus PRCI ini, kesepakatan (Perjanjian/ Pemberian Lisensi) dari PRCI sebagai LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) merupakan standar awal, namun dinamika Permenkumham ini hanya mengatur mengenai Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya dengan menetapkan batasan  dalam pengaturannya, lebih dari itu PRCI sebagai LMK (Reproduction Rights Organization) dengan kewenangan untuk mengelola (menghimpun dan mendistribusikan) termasuk menghimpun (collection) publikasi digital dan hasilnya bermanfaat bagi kepada Penulis (Pencipta) dan dan Penerbit.

Dalam perkembangan sistem sitasi, telah pula menjadi standar dalam penerbitan (khususnya Jurnal) telah menerapkan identifikasi DOI (Digital Object Identifier) merupakan kode unik untuk setiap artikel atau dokumen ilmiah di internet, sehingga tidak sulit melacak repertoar (data karya tulis) yang telah digunakan diruang digital maupun media elektronik. 

Ruang lingkup kewenangan PRCI yang juga anggota dari IFRRO, sebagai LMK dengan ijin operasional, berdasarkan Permenkumham No. 15 Tahun 2024, meliputi: a. Lisensi Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya; b. penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti maka PRCI sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya, dapat menghimpun dengan memberlakukan sistem collection kepada media maupun platform digital, karena eksistensi PRCI tidak saja institusi berbadan hukum nirlaba namun diberi kuasa untuk mengelola hak ekonominya dengan menghimpun dan mendistribusikan hasilnya kepada Pencipta, Pemegang Hak dan Penerbit, pungkasnya.