Home Ekonomi Pidato Menteri Keuangan Republik Indonesia

Pidato Menteri Keuangan Republik Indonesia

PENGANTAR DAN KETERANGAN PEMERINTAH ATAS KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2021

0
SHARE
Pidato Menteri Keuangan Republik Indonesia
Jakarta, BIZNEWS.ID - Menteri keuangan Sri Mulyani menyampaikan Pidato Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021. Dokumen ini akan digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021. 
Berikut Pernyataan lengkapnya:

Bismillahirrahmaanirrahiim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat pagi, Salam sejahtera bagi kita semua,
Om Swastiastu, Namo Buddhaya,
Yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,

Pertama-tama marilah kita mengagungkan nama Allah, Tuhan Semesta
Alam. Tuhan Yang Maha Perkasa dengan kekuasaan-Nya yang meliputi segala
penjuru langit dan bumi. Saat ini umat manusia di seluruh dunia tengah
menghadapi bencana kesehatan dan kemanusiaan, pandemi Covid-19, yang
telah mengakibatkan korban jiwa manusia dan mengubah sangat fundamental
aktivitas dan interaksi sosial ekonomi manusia. Namun sebagai umat beragama,
kita harus percaya bahwa tidak ada ujian yang tidak membawa hikmah. Dan kita
pun harus yakin bahwa dalam setiap kesukaran pasti ada kemudahan. Oleh
karena itu, marilah kita seluruh komponen bangsa, mengokohkan ikatan
kegotong-royongan dan solidaritas sesama, mengokohkan rasa
perikemanusiaan untuk bersatu menghadapi pandemi Covid-19 dengan terus
melipatgandakan ikhtiar dan doa agar kita mampu mengatasi tantangan ini
dengan sebaik-baiknya.

Ibu, Bapak, Para Anggota Dewan yang kami muliakan,
Atas nama Pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh
anggota dewan, yang telah memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk
menyampaikan Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi
Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021. Dokumen ini
2akan digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan dalam penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021.
Dokumen KEM-PPKF Tahun 2021 ini disusun dengan mengacu kepada
Arah Pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang telah ditetapkan melalui
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020. Namun
dengan terjadinya pandemi global Covid-19 sejak awal tahun 2020,
menyebabkan perlunya penyesuaian fundamental dalam pengelolaan
perekonomian nasional yang berdampak pada keuangan negara. KEM-PPKF
2021 disusun di tengah pandemi Covid-19 yang mencerminkan berbagai
ketidakpastian tinggi akibat penyebaran Covid-19 secara global, yang masih
belum dapat dipastikan kapan dan bagaimana akan dapat diatasi. Semua negara
melakukan berbagai upaya luar biasa dan langkah kebijakan di bidang
kesehatan yang berimplikasi luas di bidang sosial, ekonomi, dan keuangan.
Semua negara saling melihat dan mengkaji untuk menetapkan langkah yang
paling tepat bagi negaranya, mengambil pelajaran dari pengalaman negara yang
dianggap sukses.

Hadirin yang saya muliakan,
Pandemi Covid-19 dalam waktu empat bulan telah menjalar sangat cepat
dan menyebabkan jumlah penderita di dunia mencapai hamper 4 juta orang dan
jumlah korban meninggal mencapai lebih dari 277 ribu jiwa, pada posisi awal
Mei 2020. Di Indonesia, jumlah terinfeksi mencapai 14.265 dengan jumlah
meninggal dunia mencapai 991 orang. Hingga saat ini jumlah penderita dan
korban masih meningkat cepat dan menyebar luas.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, berbagai langkah dilakukan di
hampir semua negara. Pembatasan sosial (social distancing), berupa larangan
3perjalanan, penutupan perbatasan, penutupan sekolah, kantor, dan tempat
ibadah bahkan isolasi suatu wilayah pun dilakukan. Berbagai langkah ekstrim ini
menyebabkan aktivitas manusia turun drastis. Aktivitas ekonomi terganggu dari
dua sisi sekaligus, baik dari sisi permintaan maupun dari sisi penawaran. Tingkat
konsumsi tertekan, tingkat produksi terkendala, dan rantai pasok global
terganggu; semua itu berujung pada penurunan output global yang sangat
besar.

Pandemi Covid-19 dan langkah penanganan serta dampaknya telah
menyebabkan kepanikan di pasar keuangan. Tingkat kecemasan investor di
pasar saham menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah. Negara-negara
berkembang mengalami arus modal keluar yang sangat besar. Investor mencari
aset yang aman, memindahkan aset keuangannya ke safe-haven assets, yaitu
emas dan dolar. Angka arus modal keluar di Indonesia jauh lebih besar
dibandingkan dengan periode krisis keuangan global tahun 2008 dan taper
tantrum 2013.

Pandemi Covid-19 telah menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan
rakyat, ancaman terhadap sosial ekonomi dan sistem keuangan. Kegentingan
yang sangat tinggi menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan Perppu
No. 1/2020, yang berisi landasan hukum bagi langkah dan kebijakan di bidang
Keuangan Negara dan APBN serta dalam menjaga sistem keuangan nasional.
Dampak Covid-19 terlihat nyata melalui berbagai indikator. Pertumbuhan
ekonomi global diproyeksikan akan merosot sangat tajam dan mengalami resesi
di tahun 2020. Pada bulan Januari 2020, IMF masih optimis dengan proyeksi
ekonomi global di tahun 2020 yang akan tumbuh 3,3 persen, namun pada bulan
April 2020 - akibat Covid-19, proyeksi dikoreksi tajam menjadi minus 3,0 persen.
Artinya proyeksi ekonomi dunia mengalami kemerosotan lebih dari 6 persen,
4potensi output yang hilang ini lebih besar dari perekonomian Jepang. Pada
kuartal I 2020, berbagai negara telah mengalami pertumbuhan negatif:
Tiongkok -6,8 persen, Perancis -5,4 persen, dan Singapura -2,2 persen.
Indonesia masih tumbuh positif 2,97 persen, meski ini juga merupakan koreksi
yang cukup tajam.

Dampak dari resesi global, banyak masyarakat yang tidak bisa bekerja dan
terancam kehilangan sumber pendapatannya. Jika tidak diantisipasi dengan
segera, kondisi ini akan menjalar ke sektor keuangan, meningkatkan kredit
bermasalah atau bahkan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Untuk mencegah hal tersebut, seluruh dunia mengambil langkah-langkah luar
biasa untuk menyelamatkan manusia dan perekonomian. Stimulus fiskal dalam
jumlah yang sangat besar disiapkan. Singapura, Amerika Serikat, dan Malaysia
telah mengeluarkan stimulus dan dukungan fiskal yang mencapai lebih dari 10
persen PDB-nya. Langkah kebijakan di berbagai negara dapat dikelompokkan
dalam empat kategori yaitu: penanganan langsung dampak Covid-19 di sektor
kesehatan, perluasan social safety net, stimulus untuk membantu pemulihan
dunia usaha, dan perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan.

Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat,
Situasi pandemi dan ketidakpastian yang tinggi mengharuskan
Pemerintah untuk mempersiapkan beberapa skenario perkembangan ekonomi
ke depan. Pertumbuhan ekonomi kuartal I yang hanya sebesar 2,97 persen
menunjukkan telah terjadi koreksi yang cukup tajam. Hal ini mengindikasikan
tekanan lebih berat akan dialami sepanjang tahun 2020, yang artinya
pertumbuhan ekonomi terancam bergerak dari skenario berat sebesar 2,3
persen menuju skenario sangat berat yaitu kontraksi -0,4 persen. Untuk itu,
langkah dan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan dampak sosial
5ekonomi harus terus diperkuat dan dilaksanakan dengan efektif agar
pemburukan lebih lanjut dapat diminimalkan.
Pemerintah menyadari, pemulihan kesehatan adalah prioritas dan
prasyarat terjadinya pemulihan sosial ekonomi. Oleh karena itu, APBN 2020
dilakukan refocusing dan realokasi untuk menangani tiga prioritas utama, yaitu:
(1) penanganan kesehatan, (2) perluasan jaring pengaman sosial untuk
melindungi masyarakat miskin dan rentan, dan (3) menjaga daya tahan dunia
usaha dan mendukung pemulihan aktivitas ekonomi.

Ibu, Bapak, Para Anggota Dewan yang kami muliakan,
Belajar dari sejarah pandemi Flu Spanyol tahun 1918 yang berlangsung
hingga 18 bulan, Covid-19 juga diperkirakan akan berlangsung tidak singkat,
yang akan mengakibatkan perlemahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Namun kita tidak boleh patah semangat dan kehilangan orientasi. Justru dengan
adanya krisis pandemi Covid-19, harus dapat dimanfaatkan untuk melakukan
reformasi di berbagai bidang. Upaya pemulihan dan reformasi bidang
kesehatan, sosial dan ekonomi harus dimulai bersama dengan penanganan
pandemi. Dan hal ini akan berlangsung hingga 2021. Dengan demikian,
kebijakan ekonomi makro dan arah kebijakan fiskal di tahun 2021 akan berfokus
pada upaya-upaya pemulihan ekonomi sekaligus upaya reformasi untuk
mengatasi masalah fundamental ekonomi jangka menengah-panjang menuju
Visi Indonesia Maju 2045.

Sejak penyebaran Covid-19 telah dilakukan berbagai langkah untuk
menangani dampak negatif pada masyarakat dan memulihkan ekonomi.
Langkah perluasan bantuan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan
terdampak, termasuk yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Dunia
usaha terutama usaha kecil dan menengah juga mendapatkan dukungan
6pemerintah berupa penundaan pinjaman dan bantuan subsidi bunga pinjaman.
Langkah ini diharapkan mampu menambah ketahanan dunia usaha menghadapi
tekanan Covid-19 yang sangat berat. Pemerintah juga sedang dan akan
melakukan langkah pemulihan ekonomi seperti yang diatur dalam Perppu No.
1/2020 yaitu melalui belanja negara, penempatan dana pemerintah,
penjaminan, dan penanaman modal negara.

Sementara proses pemulihan ekonomi terus diupayakan dan akan
berlangsung, Indonesia perlu melakukan reformasi untuk keluar dari Middle
Income Trap melalui peningkatan produktivitas dan daya saing. Untuk
meningkatkan produktivitas, Indonesia masih perlu terus memperbaiki gap
infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adopsi teknologi. Di sisi daya
saing, banyak hal yang masih perlu dibenahi, antara lain iklim usaha yang kurang
kondusif untuk investasi, birokrasi dan regulasi yang belum efisien, serta high
cost economy yang menghambat daya saing ekspor. Terkait hal ini, kualitas SDM
atau tenaga kerja selalu menjadi bagian sentral dalam peningkatan
produktivitas maupun daya saing Indonesia.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, Presiden telah
memberikan lima arahan strategis yang sangat relevan, yaitu: pembangunan
kualitas SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan
penyederhanaan regulasi, serta transformasi ekonomi. Akselerasi
pembangunan infrastruktur telah berjalan; perlu dijaga keberlanjutannya.
Peningkatan kualitas SDM adalah keharusan memasuki era baru, era knowledge
economy atau era industri 4.0. Perekonomian Indonesia harus mengalami
transformasi menuju knowledge economy. SDM-nya harus berkualitas,
infrastrukturnya harus mendukung, iklim usaha harus dipermudah. Oleh karena
itu, reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi menjadi kunci.

Dengan perspektif ini maka kebijakan fiskal tahun 2021 mengangkat tema
Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.” Tema ini selaras
dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 yaitu “Mempercepat
Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”, dengan fokus pembangunan pada
pemulihan industri, pariwisata, dan investasi, reformasi sistem kesehatan
nasional dan jaring pengaman sosial serta reformasi sistem ketahanan bencana.
Fokus pembangunan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali mesin
ekonomi nasional yang sedang berada dalam momentum pertumbuhan.
Dengan mempertimbangkan segala risiko dan ketidakpastian yang ada,
serta potensi pemulihan ekonomi global dan nasional di tahun depan,
Pemerintah mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro yang digunakan
sebagai dasar penyusunan RAPBN 2021 adalah sebagai berikut: pertumbuhan
ekonomi 4,5-5,5 persen; inflasi 2,0-4,0 persen; tingkat suku bunga SBN 10 tahun
6,67-9,56 persen; nilai tukar Rupiah Rp14.900-Rp15.300/US$; harga minyak
mentah Indonesia US$40-50/barel; lifting minyak bumi 677-737 ribu barel per
hari; dan lifting gas bumi 1.085-1.173 ribu barel setara minyak per hari.
Pimpinan dan para anggota Dewan yang terhormat,
Dengan fokus kepada pemulihan ekonomi dan tantangan yang akan
dihadapi di masa mendatang maka reformasi diarahkan pada bidang kesehatan,
perlindungan sosial, pendidikan, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),
serta belanja negara. Di bidang kesehatan, reformasi diarahkan untuk
mendukung percepatan pemulihan Covid-19, sinergi/koordinasi Pusat dan
Daerah, peningkatan layanan kesehatan termasuk health security preparedness,
dan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mewujudkan Universal
Health Coverage (UHC). Di bidang perlindungan sosial, reformasi diarahkan
untuk integrasi dan sinergi antarprogram agar menjamin ketepatan sasaran dan
8peningkatan efektivitas. Ini menjadi langkah penting untuk menciptakan
program perlindungan sosial yang komprehensif, berbasis siklus hidup,
termasuk untuk mengantisipasi aging population.
Di bidang pendidikan, tantangan terbesar adalah kualitas pendidikan
yang belum optimal. Skor PISA yang terus menurun sejak 2009, kompetensi
guru antarprovinsi belum merata, dan porsi perhatian golden moment
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belum memadai. Persoalan miss-match
keterampilan dengan kebutuhan dunia kerja juga perlu diatasi. Untuk itu, upaya
reformasi diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan nasional antara lain
dengan transformasi kepemimpinan sekolah; transformasi pendidikan dan
guru; penyederhanaan kurikulum; adopsi standar global dan pengokohan
karakter bangsa; serta kemitraan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat
sipil.
Dampak Covid-19 membuka fakta perlunya dilihat kembali pola
hubungan Pusat-Daerah dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Langkah-langkah penanganan Covid-19 menunjukkan betapa pentingnya
sinergi fiskal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan. Sebagai bagian dari keuangan negara, maka keuangan daerah
mempunyai tanggung jawab yang sama dalam mendukung tujuan nasional.
Volume TKDD yang terus meningkat dari tahun ke tahun harus diikuti dengan
perbaikan pelayanan publik di seluruh daerah. Fakta bahwa masih terdapat
kesenjangan dalam penyediaan pelayanan dasar publik antardaerah dan
ketimpangan pembangunan memberikan isyarat mutlak untuk mencari format
terbaik alokasi anggaran pusat-daerah agar tercapai konvergensi pencapaian
pembangunan nasional.
9Realokasi dan refokusing yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat
maupun daerah di 2020 menyadarkan kita bahwa anggaran belanja APBN dan
APBD masih bisa dikelola dengan lebih baik lagi. Reformasi anggaran belanja
akan terus dilakukan melalui penajaman fokus prioritas (zero-based budgeting),
beorientasi hasil (result-based budgeting), dan perlu alokasi yang bersifat
antisipatif (automatic stabilizer) sebagai shock-absorber otomatis dalam
menghadapi ketidakpastian. Dengan upaya-upaya perbaikan prioritas belanja
dan reformasi penganggaran, belanja negara di tahun 2021 diprakirakan berada
dalam kisaran 13,11–15,17 persen terhadap PDB.
Pimpinan dan para anggota Dewan yang terhormat,
Reformasi di sektor kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan, TKDD,
serta proses penganggaran harus didukung dengan reformasi di sisi penerimaan
perpajakan. Kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian
insentif yang lebih tepat, relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi
nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta
peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.
Dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui
tambahan insentif perpajakan (tax expenditure) dan aktivitas ekonomi yang
masih dalam proses pemulihan maka angka rasio perpajakan tahun 2021
diprakirakan dalam kisaran 8,25–8,63 persen terhadap PDB. Konsistensi dalam
melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu
meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang.
Sementara itu, kebijakan PNBP 2021 diarahkan untuk melanjutkan proses
reformasi sejalan dengan amanat UU No. 9 Tahun 2019 tentang PNBP. Langkah
reformasi dilakukan dengan pengelolaan penerimaan sumber daya alam agar
memberi manfaat jangka panjang, peningkatan kualitas layanan, dan
10optimalisasi aset dengan penerapan highest and best use (HBU). Namun,
lemahnya harga komoditas diproyeksikan akan menekan PNBP, sehingga rasio
PNBP di tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 1,60–2,30 persen terhadap PDB.
Selanjutnya, kebijakan sisi pembiayaan tahun 2021 diarahkan untuk
mendukung countercyclical stabilisasi ekonomi. Berbagai langkah dilakukan: (1)
peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM, UMI, dan perumahan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah; (2) pendalaman pasar, efisiensi cost of
borrowing, dan efektivitas quasi fiskal untuk akselerasi daya saing dan
peningkatan ekspor; serta (3) dukungan restrukturisasi BUMN, penguatan BLU
dan Sovereign Wealth Fund untuk mendukung pemulihan ekonomi dan
akselerasi pembangunan.
Pembiayaan dilakukan secara terukur dan berhati-hati dengan terus
menjaga sumber-sumber pembiayaan yang berkelanjutan (sustainable) agar
rasio utang terjaga dalam batas aman. Pemerintah terus mendorong peran
swasta dalam pembiayaan pembangunan melalui kerangka Kerjasama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), termasuk mendorong penerbitan
instrumen pembiayaan kreatif lainnya. Kebijakan makro-fiskal tahun 2021
dirumuskan sebagai kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif dengan defisit pada
pada kisaran 3,21–4,17 persen terhadap PDB serta rasio utang di kisaran 36,67–
37,97 persen terhadap PDB. Besaran pembiayaan defisit di atas 3 persen ini
mengacu kepada Perppu No. 1/2020, agar proses pemulihan berjalan secara
bertahap dan tidak mengalami hard landing yang berpotensi memberikan
guncangan bagi perekonomian. Hal ini mengingat, kebijakan fiskal menjadi
instrumen yang sangat strategis dan vital dalam proses pemulihan ekonomi.
11Pimpinan dan para anggota Dewan yang terhormat,
Demikianlah Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 yang telah
pemerintah susun dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang
masih menimbulkan ketidakpastian yang tinggi. Selanjutnya pemerintah
mengharapkan dukungan, masukan, dan kerja sama seluruh anggota Dewan
yang terhormat dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok
Kebijakan Fiskal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sungguh bersama kesulitan ada banyak kemudahan”. Semoga Allah SWT
senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan-Nya, untuk dapat
melewati masa-masa sulit sekarang ini. Semoga kita diberikan kekuatan untuk
dapat melaksanakan tugas dan amanah, melayani seluruh rakyat Indonesia
dalam upaya menuju bangsa yang berdaulat, maju, adil, dan makmur. Amin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Jakarta, 12 Mei 2020
Atas nama Pemerintah Republik Indonesia
Menteri Keuangan,
ttd
Sri Mulyani Indrawati