Home Energi SP PLN Bawa Lima Ancaman Kedaulatan Energi Indonesia ke Kemenko Polkam

SP PLN Bawa Lima Ancaman Kedaulatan Energi Indonesia ke Kemenko Polkam

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri: Seluruh Aspirasi SP PLN Akan Dirangkum dan Disampaikan Langsung ke Menko

0
SHARE
SP PLN Bawa Lima Ancaman Kedaulatan Energi Indonesia ke Kemenko Polkam

BIZNEWS.id, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau DPP SP PLN memenuhi undangan audiensi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Karena Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan berhalangan hadir, audiensi diterima langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI Dr. Heri Wiranto, S.E., M.M., M.Tr.Han.

Dalam forum tersebut, DPP SP PLN memaparkan materi bertajuk “Ancaman Strategis terhadap PLN: Dampak terhadap Kedaulatan Energi, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional, dan Keberlangsungan Pekerja.”

Paparan tersebut menempatkan PLN bukan semata sebagai entitas korporasi, melainkan sebagai objek vital nasional yang memiliki peran strategis dalam menopang industri, transportasi, layanan publik, pusat data, hingga sistem pertahanan dan keamanan negara.

Menurut M. Abrar Ali, S.H., M.H. yang merupakan ketua umum SP PLN, mengatakan listrik adalah nadi kehidupan bangsa jangan sekali-sekali mengganggu PLN.

“Listrik adalah nadi kehidupan bangsa. Mengganggu PLN berarti mengganggu kehidupan bangsa.” ujarnya.

Lima Ancaman Strategis

Dalam audiensi tersebut, SP PLN memaparkan lima ancaman strategis yang dinilai berpotensi menggerus kinerja PLN, meningkatkan beban negara, serta melemahkan ketahanan energi nasional.

1. Oversupply

Kapasitas terpasang pembangkit nasional mencapai 80,19 GW, sementara beban puncak berada di angka 65,13 GW. Kondisi ini diperberat oleh skema kontrak take or pay yang membuat biaya kapasitas tetap tinggi meskipun utilisasi pembangkit rendah, khususnya pada sebagian pembangkit listrik swasta atau IPP.

2. PLTS Atap tanpa pengaturan yang tepat

Kapasitas terpasang PLTS Atap telah mencapai 1.115 MW dengan pertumbuhan pelanggan sebesar 123% secara year-on-year. SP PLN menilai, tanpa kerangka regulasi yang adil dan tepat, pertumbuhan PLTS Atap berpotensi menekan pendapatan PLN, mengubah profil beban sistem, serta meningkatkan kebutuhan investasi jaringan.

3. Power wheeling

SP PLN menilai skema open access atau power wheeling berpotensi memindahkan pelanggan besar kepada pihak lain. Kondisi tersebut dikhawatirkan meninggalkan kapasitas yang telah dikontrak PLN menjadi stranded capacity, sekaligus mengaburkan tanggung jawab atas biaya keandalan dan pengembangan jaringan.

4. Holding–subholding

Restrukturisasi holding–subholding yang dinilai belum sepenuhnya terharmonisasi berisiko menimbulkan duplikasi fungsi, memperlambat eksekusi kebijakan, dan meningkatkan biaya operasional.

5. Sumber daya manusia dan RUPTL 2025–2034

SP PLN menyoroti adanya ketidakseimbangan antara perencanaan energi dan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia. Padahal, pengembangan pembangkit energi baru terbarukan (EBT), terutama PLTS sekitar 17,1 GW atau 10,2%, membutuhkan kompetensi baru di bidang desain, integrasi jaringan, proteksi, SCADA, forecasting, hingga operasi dan pemeliharaan.

“Perencanaan energi tanpa perencanaan SDM adalah risiko operasional sekaligus risiko kedaulatan energi. Kedaulatan energi membutuhkan kedaulatan kompetensi.” ujar Abrar.

SP PLN juga mengingatkan bahwa sejumlah tekanan tersebut telah tercermin dalam kinerja korporasi. Sepanjang 2025, laba bersih PLN tercatat sebesar Rp7,26 triliun atau turun 59,16% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terjadi di tengah pendapatan operasi yang justru tumbuh 6,84% menjadi Rp582,68 triliun.

Soroti Skema Take or Pay dalam PJBTL EBT

Didampingi jajaran pimpinan DPP SP PLN dan Kuasa Hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., M.K.M., Abrar turut menyampaikan perhatian terhadap potensi penerapan skema take or pay sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Baru Terbarukan.

Menurut Abrar, skema PJBTL seharusnya menerapkan prinsip take and pay, sehingga pembayaran tenaga listrik lebih mencerminkan energi listrik yang benar-benar diterima dan dimanfaatkan.

Kemenko Polkam: Isu Ketenagalistrikan Berkaitan dengan Stabilitas Nasional

Menanggapi paparan tersebut, Mayjen TNI Dr. Heri Wiranto menyatakan bahwa isu-isu strategis yang disampaikan SP PLN berkaitan langsung dengan stabilitas nasional. Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan sektoral maupun korporasi.

Heri juga mengingatkan bahwa sejumlah isu yang disampaikan SP PLN dalam audiensi tersebut beririsan dengan hal-hal yang sebelumnya telah disinggung Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam Rapat Kerja Nasional SP PLN 2026.

Salah satunya adalah penegasan bahwa sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu objek vital nasional yang sangat menentukan kekuatan dan ketahanan negara.

Pada akhir audiensi, Heri Wiranto menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan DPP SP PLN akan dirangkum dan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Kemenko Polkam serta dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Enam Rekomendasi Strategis

Dalam audiensi tersebut, SP PLN menyampaikan enam pilar rekomendasi strategis, yaitu:

  1. Mengevaluasi kebijakan oversupply dan skema take or pay.
  2. Membangun transisi energi yang berkeadilan, termasuk melalui pengaturan PLTS Atap yang tepat.
  3. Menegaskan PLN sebagai pengendali sistem, sehingga kebijakan power wheeling tidak melemahkan fungsi PLN sebagai System Operator.
  4. Menyederhanakan tata kelola holding–subholding agar lebih efektif dan efisien.
  5. Memperkuat SDM PLN melalui regenerasi tenaga ahli sekaligus perlindungan kesejahteraan pekerja.
  6. Menjadikan ketahanan energi sebagai prioritas kebijakan nasional.

“Kelalaian hari ini akan menjadi beban besar bagi masa depan. Setiap kebijakan yang diambil hari ini menentukan ketahanan dan kedaulatan energi Indonesia di masa depan.” ujarnya.

SP PLN menegaskan bahwa sikap yang disampaikan dalam audiensi bukan merupakan penolakan terhadap transisi energi maupun partisipasi sektor swasta. Sebaliknya, SP PLN mendorong agar setiap kebijakan di sektor ketenagalistrikan tetap menjamin keandalan sistem, keadilan biaya, serta keberlanjutan PLN sebagai penyedia tenaga listrik nasional sesuai amanat konstitusi. (***)