Home Hukum Uji Tuntas Aset KI Jadi Bagian penting Dalam Valuasi sebagai Jaminan Utang Perbankan

Uji Tuntas Aset KI Jadi Bagian penting Dalam Valuasi sebagai Jaminan Utang Perbankan

0
SHARE
Uji Tuntas Aset KI Jadi Bagian penting Dalam Valuasi sebagai Jaminan Utang Perbankan

Serpong-Tangerang, BIZNEWS.ID - Meskipun telah terdapat standar Valuasi (Penilaian) Kekayaan Intelektual (KI) yang bersifat intangible, Uji Tuntas Aset Kekayaan  Intelektual (Intellectual Property/IP Asset Due Diligence) menjadi penting tidak saja dari sistem registrasi (pendaftaran) saja, namun dalam prakteknya Uji Tuntas dapat memberikan Update informasi terkait data Kekayaan Intelektual  apakah dengan status Terdaftar atau Tercatat, Update Nama Pemilik, Pemegang Hak, Pemegang Lisensi, Status Kekayaan Intelektual (apakah telah berakhir, dilisensikan, atau sedang dijaminkan, dll), hal demikian disampaikan Dr. Suyud Margono  setelah acara International training on Intellectual Property  Valuation Course pada sesi di BSD, Serpong Tangerang tanggal baru-baru ini.

Terkait regulasi aset kekayaan intelektual dapat sebagai objek jaminan Utang,  Dr. Suyud Margono, menyampaikan apresiasi diterbitkannya Standar Penilaian Indonesia (SPI) Nomor 321 tentang  Penilaian Kekayaan Intelektual untuk Tujuan Penjaminan Utang, meskipun dalam praktek  penilaian terhadap Kekayaan Intelektual  masih sebagai objek jaminan tambahan, bukan objek jaminan pokok atau  jaminan utama, karena  penjaminan  dalam layanan/ jasa perbankan  dan lembaga keuangan masih  sebagai second way out untuk memperkuat  keyakinan Bank atau Lembaga keuangan kepada nasabah (debitor). 

Dengan adanya implemented regulation dari Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2022 sebagai peraturan pelaksana UU No 24 tahun 2019  tentang Ekonomi Kreatif, memberi keyakinan bagi investor dan perlu melibatkan tidak saja Profesi Penilai perlu juga melibatkan Profesi Konsultan KI yang merupakan bagian dari sistem Valuasi  aset berbasis Kekayaan Intelektual  sehingga dapat sebagai objek jaminan Utama (pokok), hal demikian disampaikan Dr. Suyud Margono, pernah menjabat Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia/AKHKI (2020-2024), baha Ikhwal dasar Kekayaan Intelektual dapat dijaminkan (Objek Jaminan Fidusia) secara normatif  telah diberlakukan pada UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten  dan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hak Terkait, Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hak Terkait ditentukan bahwa “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia” dan Ketentuan Pasal 108  ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016  “Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan Fidusia, yang notabene pemberlakuan dan pelaksanaannya berdasarkan sebaagi hukum normatif Jaminan Fidusia.

Menurut Dr. Suyud, praktek IP Due Diligence dari profesi Konsultan KI, dengan melakukan mitigasi Kepemilikan Kekayaan Intelektual berbasis registrasi (IP registered) maupun rekordasi (IP recordation) yang ditujukan jaminan yang bersifat intangible (Fidusia) bagi Bank atau Non-Bank, diantaranya:

- Kekayaan Intelektual  dicatat dan didaftarkan serta informasi kepemilikan yang dapat diakses oleh publik; 

- Sertifikat dan Bukti Kepemilikan (Nomor Pendaftaran maupun Nomor Pencatatan);

- Produk Berbasis KI bernilai atau dapat dinilai berdasarkan standar valuasi  (SPI – 321 Penilaian Kekayaan Intelektual Tujuan Penjaminan Utang); 

- Update perubahan informasi atau data Kekayaan Intelektual berupa Pemilik, Pemegang Hak, Pemegang Lisensi Kekayaan Intelektual; 

- Status Kekayaan Intelektual (Telah Berakhir, Dilisensikan , Sedang Dijaminkan (jaminan Fidusia, dll); 

- Jangka Waktu Kepemilikan, Pengalihan Hak dan Perlisensian Kekayaan Intelektual (jika ada).

Sebagaimana dipahami bahwa Fidusia merupakan norma kepemilikan benda (bergerak) sebagai jaminan, halmana benda yang dijaminkan tetap berada pada penguasaan Pemilik Benda, dalam hal terjadi peristiwa default event penyelesaiannya berupa pelaksanaan eksekusi  objek jaminan fidusia, berdasarkan ketentuan Pasal 30  Undang-Undang  42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia), untuk aspek litigasi dan penegakan hukum. Menurut Dr. Suyud, dalam hal Kekayaan Intelektual sebagai aset (objek) Penjaminan (Fidusia), diperlukan pula Validitas hubungan pihak-pihak (Trust Relationship between the Parties),  khususnya terhadap Kewajiban Pembayaran Hutang dengan Jaminan, berdasarkan perjanjian maupun perikatan, pungkasnya.