
Keterangan Gambar : 1.600 Pekerja PLN Desak Evaluasi RUPTL 2025–2034, Tolak Power Wheeling
BIZNEWS.id, JAKARTA – Sekitar 1.600 pekerja PT PLN (Persero) yang tergabung dalam Serikat Pekerja PLN (SP PLN) mendesak pemerintah mengevaluasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Mereka juga menyuarakan penolakan terhadap skema power wheeling yang dinilai berpotensi memengaruhi pengelolaan ketenagalistrikan nasional dan kondisi keuangan perusahaan.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Akbar SP PLN yang digelar di Plaza Terbuka Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (27/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81.
Mengusung tema “Penguatan Peran PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan Terintegrasi Sesuai Amanah Konstitusi”, aksi tersebut menjadi momentum bagi pekerja PLN untuk mendorong penguatan peran negara dalam pengelolaan sektor ketenagalistrikan.
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sehingga pengelolaannya harus mengutamakan kepentingan publik dan kedaulatan energi nasional.
Menurut Abrar, evaluasi RUPTL 2025–2034 diperlukan agar PLN memperoleh peran strategis dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan secara terintegrasi, mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga pelayanan kepada pelanggan.
“RUPTL tahun 2025–2034 harus dievaluasi untuk memberikan peran yang sangat strategis kepada PLN sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2023, di mana ketenagalistrikan itu harus terintegrasi dari pembangkit sampai ke ritel,” ujar Abrar.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian SP PLN adalah pola kerja sama dengan produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP). SP PLN menilai skema kontrak pembelian listrik, khususnya mekanisme take or pay, perlu ditinjau kembali di tengah kondisi kelebihan pasokan listrik atau oversupply.
Dalam skema tersebut, PLN memiliki kewajiban pembayaran sesuai ketentuan kontrak meskipun listrik yang tersedia tidak seluruhnya terserap. Kondisi ini dinilai perlu menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efisiensi operasional dan menjaga kesehatan keuangan perusahaan.
Abrar mendorong perubahan pendekatan kontrak dari take or pay menjadi take and pay, dengan pembayaran yang lebih berkaitan dengan listrik yang benar-benar diambil sesuai kesepakatan.
“Di tengah oversupply, porsi pembangkit itu harus dikelola oleh PLN kembali. Kami sangat berharap evaluasi terhadap IPP, khususnya secara kontraktual pembayarannya, take or pay itu menjadi take and pay, sehingga Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman PJBTL juga harus dievaluasi,” katanya.
Selain persoalan kontrak pembelian listrik, SP PLN turut menyoroti penggunaan denominasi dolar Amerika Serikat dalam transaksi listrik swasta. Menurut mereka, aspek tersebut perlu dikaji karena berpotensi menimbulkan tekanan terhadap keuangan PLN, terutama apabila terdapat risiko perubahan nilai tukar.
Power Wheeling Jadi Perhatian dalam RUU EBT
SP PLN juga menyampaikan keberatan terhadap rencana penerapan power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT).
Skema power wheeling memungkinkan pemanfaatan jaringan transmisi atau distribusi listrik milik suatu pihak untuk menyalurkan listrik dari pihak lain kepada konsumen dengan mekanisme dan ketentuan tertentu.
Bagi SP PLN, penerapan skema tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlanjutan bisnis PLN, pengelolaan jaringan listrik nasional, serta pembiayaan infrastruktur ketenagalistrikan.
Abrar menyebut kajian yang dikaitkannya dengan Kementerian Keuangan menjadi salah satu pertimbangan dalam menyuarakan penolakan terhadap skema tersebut.
“Power wheeling setelah dikaji oleh Kementerian Keuangan, ini akan berdampak terhadap finansial PLN maupun APBN, sehingga dikeluarkan dari DIM Pemerintah. Kami berharap power wheeling tetap pada DIM semula, yaitu tidak ada,” ujarnya.
SP PLN berharap kebijakan sektor ketenagalistrikan tetap menempatkan keandalan pasokan, keterjangkauan tarif, efisiensi sistem, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas. Mereka juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak jangka panjang setiap perubahan regulasi terhadap sistem kelistrikan nasional.
Menanggapi aspirasi pekerja, Direktur Utama PLN, Suroso Isnandar, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan kesediaannya membuka ruang dialog dengan seluruh pekerja.
“Saya juga bagian dari rekan-rekan semuanya. Karier saya dari panjat-panjat tiang. Sampai saat ini, saya 32 tahun di PLN. Ruang dialog akan kita buka seluas-luasnya,” kata Suroso.
Ia juga menyampaikan komitmen untuk mengevaluasi kesejahteraan pegawai dan pensiunan PLN. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas tenaga kerja (FTK), serta remunerasi.
Namun, menurut Suroso, peningkatan kesejahteraan tersebut perlu berjalan seiring dengan peningkatan pendapatan perusahaan agar keberlanjutan keuangan PLN tetap terjaga.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal terbukanya komunikasi antara manajemen dan pekerja di tengah tuntutan evaluasi kebijakan ketenagalistrikan dan penguatan peran PLN.
Rapat akbar diawali dengan Upacara Peringatan HLN ke-81. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan turunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengenai Penghargaan Direksi dan Talenta oleh Ketua Umum SP PLN bersama Direktur Legal dan Human Capital PLN, Nurlely Aman.
Dalam kesempatan yang sama, SP PLN menyerahkan buku berjudul Kedaulatan Negara di Tengah Paradoks Pengelolaan Ketenagalistrikan Nasional sebagai bagian dari penyampaian gagasan mengenai arah pengelolaan sektor listrik di Indonesia.
Melalui rapat akbar tersebut, SP PLN menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan pembangkitan, kontrak pembelian listrik, dan regulasi ketenagalistrikan untuk memperkuat posisi PLN sebagai penyelenggara sistem listrik nasional.
Ke depan, perdebatan mengenai RUPTL 2025–2034 dan power wheeling diperkirakan tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan arah kebijakan energi Indonesia, terutama dalam menyeimbangkan kebutuhan investasi, efisiensi biaya, keterlibatan swasta, dan penguatan kedaulatan energi nasional.
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan materi yang diberikan. Sebelum dipublikasikan, verifikasi kembali status dan isi Putusan MK Nomor 39 Tahun 2023, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025, serta perkembangan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBT agar seluruh rujukan regulasi dan pernyataan terkait sesuai dengan dokumen resmi.




















LEAVE A REPLY