Jakarta, BISNEWS.ID — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, H. Muhamad Nur Purnamasidi, memastikan akan mengawal aspirasi guru non-ASN agar persoalan status kepegawaian mereka tidak berhenti pada kebijakan transisi.
Hal itu disampaikan Nur usai menerima aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) dalam pertemuan di Senayan Park, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Sebelumnya, FAGRI juga telah menyampaikan aspirasi serupa kepada pimpinan DPR RI yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa terkait ketidakpastian masa depan guru honorer.
Nur menilai persoalan guru non-ASN tidak semata-mata menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi berkaitan langsung dengan keberlanjutan layanan pendidikan. Karena itu, penyelesaiannya harus mempertimbangkan kondisi riil sekolah, kebutuhan guru, masa pengabdian, hingga kesejahteraan dan perlindungan sosial.
“Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik,” kata Nur.
Ia menyebut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan ruang bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. Namun, kebijakan tersebut menurutnya masih bersifat administratif dan transisional sehingga belum menyelesaikan persoalan status secara permanen.
“SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir,” tegasnya.
Menurut Nur, pemerintah perlu membangun peta kebutuhan guru secara nasional berbasis data. Hal itu penting agar kebijakan pengangkatan tidak hanya bergantung pada ketersediaan formasi administratif, tetapi benar-benar sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
“Berdasarkan data pendidikan yang mana cut-off 2024 pada saat ini berjumlah 172.323 orang (guru non-ASN). Angkanya besar. Karena itu penyelesaiannya juga tidak bisa parsial. “Yang 172 ribu ini harus mendapat prioritas. Mereka sudah punya pengalaman, sudah punya sertifikat pendidik, sudah punya NUPTK.
Secara kepegawaian dan kompetensi, mereka sudah punya semuanya. Tinggal dibangun sistem rekrutmennya,” jelasnya.
Nur juga mendorong agar masa pengabdian menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan afirmasi. Ia membuka opsi perluasan formasi PPPK dengan tetap memperhatikan kebutuhan riil satuan pendidikan serta kemampuan fiskal negara dan daerah.
“Kalau memang kebutuhan gurunya ada, sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka harus ada afirmasi yang jelas. Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa menyelesaikan persoalan guru yang sudah ada,” katanya.
Ia menegaskan, Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangannya, terutama dalam aspek kebijakan pendidikan, kebutuhan guru, dan pengawasan pelaksanaannya.
“Kita tidak ingin persoalan ini hanya berhenti di ruang audiensi. Aspirasi sudah disampaikan kepada pimpinan DPR, dan kami di Komisi X akan mengawal dari sisi teknis kebijakan pendidikan. Apa yang menjadi kewenangan Komisi X akan kami tindak lanjuti,” tegas Nur.
Menurutnya, kepastian bagi guru non-ASN pada akhirnya bukan hanya menyangkut kepentingan para pendidik, tetapi juga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Ketidakpastian status guru berpotensi berdampak pada sekolah dan peserta didik.
“Kalau guru tidak mendapatkan kepastian, yang terdampak bukan hanya gurunya. Sekolah dan anak-anak didik juga ikut terdampak. Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Forum Guru Minta Regulasi Segera Diterbitkan
Sementara itu, Ketua Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia, Ahmad Farus Nasution, mengatakan pihaknya datang untuk menyampaikan aspirasi guru non-ASN dari berbagai daerah di Indonesia.
Ia menyebut, keberadaan Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar pendataan guru non-ASN yang ditargetkan untuk dituntaskan.
“Kami mewakili kawan-kawan seluruh Indonesia, guru non-ASN, agar pendataan dan penuntasan guru non-ASN tahun ini dapat diselesaikan,” ujar Ahmad.
Menurutnya, para guru non-ASN yang masuk dalam pendataan tersebut berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang menjadi dasar perubahan status mereka dari non-ASN menjadi ASN.
Ahmad mengatakan, kepastian regulasi sangat dibutuhkan karena masih terdapat keresahan di daerah terkait mekanisme penuntasan guru non-ASN.
“Kami berharap non-ASN seluruh Indonesia dapat diakomodir melalui kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah,” katanya.
Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia berharap pemerintah bersama DPR RI dapat memastikan proses pendataan, penetapan mekanisme, hingga pengangkatan sekitar 172 ribu guru non-ASN dapat diselesaikan pada 2026, sehingga mereka memperoleh kepastian status sebagai ASN PPPK.




















LEAVE A REPLY