Home Hukum Pengguna Komersial Lagu Atau Musik Wajib Bayar Lisensi Royalti kepada Pencipta melalui LMKN

Pengguna Komersial Lagu Atau Musik Wajib Bayar Lisensi Royalti kepada Pencipta melalui LMKN

0
SHARE
Pengguna Komersial Lagu Atau Musik Wajib Bayar Lisensi Royalti kepada Pencipta melalui LMKN

Jakarta, BIZNEWS -  LMKN menegaskan kepada Pengguna Komersial (Users) Lagu/ Musik tetap Wajib Bayar Lisensi Royalti kepada Pencipta melalui LMKN ditujukan guna akuntabilitas, transparansi ekosistem musik nasional. LMKN di era digital telah menerapkan  pergurusan lisensi lagu/ musik secara on-line melalui platform ataupun kanal LMKN, sehingga bila Lisensi tidak dibayar merupakan pelanggaran Hak Cipta. Hal ini disampaikan Assoc Prof Dr. Suyud Margono (Komisioner LMKN).

Pernyataan ini menanggapi desakan LMKN membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/LMKN/VIII-2025 serta mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pencipta lagu tentang Dana royalti bahkan menyarankan para Pengguna Komersial untuk tidak membayar Royalti, penjelasan bersama Bigi Ramadha (Plt. Sekretaris Umum LMKN) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026. 

Sementara Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim, yang mendampingi menegaskan distribusi royalti kepada pemilik hak tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“LMKN berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemilik hak terkait,” tegas Aji Mirza yang seorang Komposer dan Musisi ini dalam keterangannya.

Menurut Prof. Suyud Margono (yang juga Ahli Hukum Hak Kekayaan Intelektual), menegaskan Distribusi Royalti harus berdasarkan basis penggunaan lagu/ musik (data usage), karena tidak dapat asal terbagi-bagi kepada Pencipta, maupun pemilik Hak Terkait. Distribusi harus ada dasar regulasi dengan pedoman teknis termasuk prosentase Unlogged Performance Allocation (UPA) bagi LMK. Selain itu apakah sesuai dengan Anggaran Dasar dan ijin operasional LMK. Pernyataan ini merespon dalam aksi massa yang menuntut dana royalti segera dibagi-bagi saja dan menilai royalti yang diterima tidak sesuai harapan karena menggunakan basis perhitungan data penggunaan lagu/ musik, pungkasnya