Home Hukum Inventarisasi Desain Industri di Universitas Tidak Cukup Terdaftar, Harus Potensi Komersial

Inventarisasi Desain Industri di Universitas Tidak Cukup Terdaftar, Harus Potensi Komersial

0
SHARE
Inventarisasi Desain Industri di Universitas Tidak Cukup Terdaftar, Harus Potensi Komersial

Jakarta, BIZNEWS.ID - Sistem Kepemilikan Desain Industri berdasarkan Pendaftaran (Registrasi) maka tanpa pendaftaran terhadap Desain (Produk) Industri, maka tidak memiliki pelindungan dan hak eksklusif bagi pemiliknya. Awalnya Desain Industri memberikan pelindungan bagi Desainer (Pendesain), namun perkembangannya Desain Industri   memberikan pelindungan bagi produk industri, maka Inventarisasi Desain Industri di Universitas Tidak Cukup Hanya Terdaftar, Desain Produk harus memiliki potensi Komersial, dengan desain produk komersial maka memberikan nilai tambah  kepada Universitas, dengan sistem intermediasi dengan industri yang terkait. 

Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono  Ketua Umum Asosiasi Konsultan hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) sebagai narasumber “INVENTARISASI DESAIN POTENSI INDUSTRI: Mendorong Peningkatan Permohonan Desain Industri  Melalui Inventarisasi Data di kalangan Akademika semakin PASTI dan Berdampak di Provinsi DKI Jakarta” yang telah diselenggarakan  oleh Kementerian Hukum dan  HAM RI,  Kantor Wilayah DKI Jakarta, Jakarta  Rabu, 28  Agustus 2024.

Seminar ini  dibuka oleh Bapak Muhayan, SH., MH., selaku Kepala Bid Pelayanan Hukum, Kanwil Kementerian Hukum dan  HAM RI,  Kantor Wilayah DKI Jakarta, dengan Narasumber:   Tommy Tyas Abadi, ST., SH., MSi., - (Ketua Tim PokJa Pemeriksa Desain Industri, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI), KemenKum HAM RI, mengetengahkan Dasar Pemberian Hak Desain Industri, tidak saja dari nilai Kebaruan Desain Industri, namun termasuk Kesan Estetis dari  kategori  “Kreasi”  Desain Industri sebagai Komoditas Industri yang penerapannya dalam produk Industri dan kerajinan berupa  Bentuk, Konfigurasi, Komposisi garis dan warna. Selain itu dijelaskan mengenai unitas atau satu Kesatuan Desain Industri dalam uraian (penjelasan/ pengungkapan pada produk). 

Dr. Suyud Margono yang juga sebagai  sebagai Akademisi dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta dalam paparannya mengetengahkan Desain Industri yang terdaftar (Hanya) berlaku di wilayah Indonesia, hal ini merupakan  penerapan asas teritorial dan yuridiksi. 

Selain itu terdapat beberapa Sengketa/Perkara  Desain Industri (Produk) Vs Fitur Tampilan Produk, sehingga  Sengketa/Perkara  Desain Industri  Kepemilikan Hak Desain Industri  dan atas permasalahan atas Bentuk, Konfigurasi, Kontruksi, Ornamen dari Produk Desain, Klaim atas Kebaruan Desain (Orisinalitas), Gugatan Pembatalan Desain Industri Terdaftar, Gugatan  Ganti Kerugian dan Laporan Pidana atas Peredaran barang (Desain Industri) Secara tanpa Hak dari Desain Industri Terdaftar, yang kenyataan berdampak pada masalah perlindungan hak dan penegakan hukum kekayaan Intelektual, pungkas Suyud.