Home Nasional Kemenko PMK Dorong Penyelesaian RUU Pekerja Rumah Tangga

Kemenko PMK Dorong Penyelesaian RUU Pekerja Rumah Tangga

0
SHARE
Kemenko PMK Dorong Penyelesaian RUU Pekerja Rumah Tangga

Jakarta, BIZNEWS.ID - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Sehingga demikian, rancangan UU tersebut dinilai penting untuk segera dibahas.

"Pekerja rumah tangga merupakan orang terdekat dalam lingkungan kita. Oleh karenanya, Rancangan UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga penting untuk kita bahas", ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri saat membuka Rakor Perkembangan Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, akhir pekan ini.

Rakor yang dimoderatori oleh Asdep Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Roos Diana Iskandar itu dihadiri oleh perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Staf Presiden, Kemensetneg, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Komnas Perempuan.

Tujuannya selain untuk koordinasi perkembangan penyusunan rancangan undang-undang juga untuk menyerap aspirasi dan informasi terkait dengan strategi penguatan perlindungan pekerja rumah tangga.

Femmy menyebutkan bahwa permasalahan yang selama ini menyelimuti pekerja rumah tangga antara lain rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Hal itu diakibatkan karena didominasi bekerja pada area privat, tidak adanya perlindungan sosial, serta bekerja di luar standar kerja yang layak baik itu jam kerja yang panjang, upah yang rendah, beban kerja berlapis dan tidak ada standar keamanan dan keselamatan kerja.

Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga juga dinilai penting karena pekerja rumah tangga di Indonesia masih dianggap sebagai pekerja informal. Berdasarkan data Sakernas 2019 penduduk Indonesia yang bekerja di sektor informal jumlahnya lebih banyak dibanding pada sektor formal yang mencapai 55,72%.

"Dengan diterbitkanya aturan perlindungan pekerja rumah tangga, diharapkan akan memberikan banyak manfaat bagi pekerja rumah tangga. Bukan hanya dari sisi perlindungan pekerjaan saja, namun juga terhadap kesejahteraan hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga tersebut," tutur Femmy.

Pada kesempatan yang sama Asdep Pemenuhan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA Rafail Walangitan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenko PMK yang telah melakukan koordinasi inisiasi terkait penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

Menurutnya, aturan terkait perlindungan bagi pekerja rumah tangga diterbitkan dalam undang-undang karena merupakan amanat dari konstitusi negara bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan sesuai harkat, martabaat, dan asasinya sebagai manusia.

Di samping itu juga Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan yang dikenal dengan CEDAW mewajibkan negara dan pemerintah untuk tidak melakukan praktek-praktek diskriminasi terhadap perempuan, termasuk pekerja rumah tangga yang mayoritas dilakukan oleh perempuan.  

"Tidak tercatatnya pekerja rumah tangga sebagai angkatan kerja sering dianggap sebagai pengangguran, serta belum terakomodir dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan," ungkap Rafail.

Plt. Direktur PTKDN Kementerian Ketenagakerjaan, Nora Kartika turut mendukung diterbitkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun demikian, Nora mengingatkan agar dilakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif agar aturan yang akan terbit dapat implementatif.

Theresia Iswarini, Komisioner Komnas Perempuan juga mendukung pembahasan bagi penyelesaian segera UU PPRT termasuk dukungan substansi yang diperlukan.

Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan mengingatkan amanat Presiden terkait pembangunan SDM yang berdaya saing dan unggul. Hal itu jangan hanya diartikan untuk sekolompok orang saja, tapi seluruh warga negara termasuk pekerja rumah tangga.

"Mereka juga harus unggul dan berdaya saing dan terlindungi," tandasnya.

Lebih lanjut Abet menyampaikan, kerja-kerja pemerintah harus bergerak kearah bagaimana memperkuat perlindungan sosial. Sebagaimana yang disampaikan Presiden, momentum covid harus menjadi momentom transformasi sosial juga.

"Dalam konteks inilah, banyak sekali kebijakan-kebijakan yang sedang dalam proses perjalanan, misalnya integrasi bantuan sosial dan sebagainya," pungkas Abet. Demikian kemenkopmk.go.id