Home Nasional Sederet Sanksi Buat PNS yang Nekad Mudik

Sederet Sanksi Buat PNS yang Nekad Mudik

0
SHARE
Sederet Sanksi Buat PNS yang Nekad Mudik

Jakarta, BIZNEWS.ID - Demi mencegah penyebaran virus corona, Presiden Joko Widodo resmi melarang warga untuk mudik lebaran. Pegawai Negeri Sipil alias PNS pun tak luput dilarang untuk mudik, bahkan bepergian ke luar daerah. Tidak hanya sanksi disiplin, akan dilakukan pemecatan kepada para PNS yang masih nekad untuk mudik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 yang berisi pedoman dan tata cara pemberian sanksi. Menurut Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf, sanksi yang diatur dalam SE ini mengacu pada PP no 53 tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin pegawai.

"Jenis hukuman yang dikenakan untuk ASN dan tata cara hukuman disiplinnya kami mengacu regulasi yang lebih tinggi yaitu PP No 53 2010 tentang disiplin ASN," kata Supranawa pada konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020). Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan.

Sedangkan sanksi Paling berat PNS tersebut bisa diberhentikan. Sementara itu, hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.