Home Hukum FKDT Apresiasi Langkah Tegas Polri Pada Roy Suryo, Ajak Masyarakat Fokus Agenda Keummatan

FKDT Apresiasi Langkah Tegas Polri Pada Roy Suryo, Ajak Masyarakat Fokus Agenda Keummatan

0
SHARE
FKDT Apresiasi Langkah Tegas Polri Pada Roy Suryo, Ajak Masyarakat Fokus Agenda Keummatan

Keterangan Gambar : Ketua Umum Forum Komunikasi Daniyyah Takmiliyah (FKDT), H.Lukman Khakim

BIZNEWS.ID - Ketua Umum Forum Komunikasi Daniyyah Takmiliyah (FKDT), H.Lukman Khakim menghimbau kepada elemen masyarakat agar mendayagunakan energi dan sumberdaya kepada hal-hal baik dan berimplikasi positif bagi pencapaian tujuan nasional. Sehingga persoalan seperti ijazah mantan Presiden Jokowi tidak perlu diperpanjang lagi dan berhenti dengan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan kawan.

“Kita mendukung langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian dalam menindak siapapun warga negara yg melanggar. Tidak hanya Roy Suryo tapi siapapun yg melanggar aturan terkait larangan penyebaran  fitnah dan kebencian maka wajib di proses hukum,” papar Lukman kepada wartawan, Senin (10/11)

“Karena itu kami mengajak kepada semua pihak untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah proses pemerintah sedang fokus menjalankan agenda-agenda kerakyatan dan keummatan,”imbuhnya.

Lukman menambahkan ruang publik sebaiknya diisi dengan diskursus yang menjurus persatuan dan kesatuan nasional demi pencapaian masyarakat yang dicitakan, yakni baldatun thayyibatun warabbun ghafur. 

“Kita ini ikan sudah berada dalam kapal yang satu dan sama, Indonesia. Maka mari kita fokus pada visi dan misi besar Bangsa Indonesia. Tidak perlu lagi memunculkan perdebatan dan kegaduhan mengenai hal-hal remeh temeh atau tetek bengek yang tidak perlu,” ungkap Lukman.

Ia mengingatkan bahwa bangsa yang besar adalah entitas yang memiliki jiwa dan pikiran yang besar pula. Tidak malah terjebak pada urusan yang tidak penting dan kerdil. 

“Maka konsekwensinya, kalau ada pihak-pihak yang malah mengganggu upaya pencapaian visi besar itu, maka sudah patut diberikan peringatan. Bila tidak mempan juga maka perlu diberikan tindakan yang sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” pungkas Lukman.