Home Hukum Akses Keadilan dan Perlindungan Hak, Bangun Mindset Profesi Hukum Bagi Orang Muda

Akses Keadilan dan Perlindungan Hak, Bangun Mindset Profesi Hukum Bagi Orang Muda

0
SHARE
Akses Keadilan dan Perlindungan Hak, Bangun Mindset Profesi Hukum Bagi Orang Muda

Jogjakarta, BIZNEWS.ID - Pandangan umum masyarakat pada profesi Bidang Hukum sering dikaitkan dengan Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum yang dikenal dengan praktek Litigasi yang berakibat pada hasil win & lose result, sehingga  dianggap tidak menghasilkan/ berdampak  keadilan bila penyelesaian perkara secara hard & power approach. 

Sebetulnya beberapa profesi hukum hukum juga beraspek mutidisipliner Latar Pendidikan (multidisiplin ilmu), dapat berpraktek Non-Litigasi  baik dalam dan luar negeri, namun demikian Integritas Profesi Hukum dimulai sejak Fase Rekruitmen serta dalam melaksanakan profesi Hukum dilakukan menurut kepatutan sesuai kaedah, norma  yang berlaku, sehingga orietasi Profesi dengnan mindset approached pada Profesi Hukum bagi orang muda yang memiliki passion akses bagi keadilan dan perlindungan Hak menjadi sangat penting. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. Suyud Margono. (Praktisi Hukum dan Akademisi), sebagai Narasumber dalam workshop Kegiatan Orientasi Profesi Siswa - SMA Kolose De Britto Jogjakarta, beberapa waktu lalu. 

Dr. Suyud Margono, yang juga Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaaan Intelektual (AKHKI), menyampaikan dalam Paparannya yang berjudul: Professional Sharing Session  “Peran & Tantangan Profesi Hukum di Digital Era, bahwa Profesi  Hukum merupakan kebutuhan publik diantaranya mewujudkan sistem Hukum nasional, yang berlaku baik nasional maupun Internasional yang komprehensif dan sistemik. Namun demikain sebagai Profesi harus memiliki integritas terhadap hubungan dengan Klien, sesama rekan sejawat, juga dengan Publik (Masyarakat, maka harus bertanggung jawab menjaga citra dan kehormatan Profesi dengan kinerja standar diantaranya bekerja secara Taat dan patuh terhadap PerUndang-Undang berlaku  dan kode etik profesi, menjaga kerahasiaan informasi yang dikuasakan kepadanya, membuat, menyelenggarakan, menjaga tata kearsipan dan dokumentasi, memiliki Kantor dengan alamat kantor jelas;

 Dengan adanya tantangan Profesi Hukum di Digital Era  ini dituntut profesionalisme tidak dikalkulasi berdasarkan jumlah Klien, lamanya praktek, sistem manajemen kantor  namun termasuk pemahaman terhadap current issue, regulasi serta kinerja profesi yang menunjang, misal: program pendidikan lanjutan, sertifikasi dan lisensi profesi. Selain itu dinamika Free Trade/ Professional Zone berdampak pada persaingan terbuka dengan adanya firma/ Konsultan Asing bagi Profesi hukum (Non-Penegak Hukum), pada gilirannya dapat mengaplikasikan Profesi Hukum dalam komunitas secara internasional  (international lawyers community), pungkasnya