Home Hukum ASENSI dan AKHKI Jalin Kerjasama Berbasis Lisensi Kekayaan Intelektual

ASENSI dan AKHKI Jalin Kerjasama Berbasis Lisensi Kekayaan Intelektual

0
SHARE
ASENSI dan AKHKI Jalin Kerjasama Berbasis Lisensi Kekayaan Intelektual

Jakarta, BIZNEWS.ID - Pencatatan perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual wajib dicatatkan, ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Lisensi KI. Perlindungan terhadap Pencatatan perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (Misal: Lisensi Merek, Lisensi Paten) dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian dalam upaya penegakan hukum dan jika terjadi sengketa atau dikemudian hari. Kebutuhan pendampingan terhadap perlindungan tersebut organisasi profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) bermitra secara kelembagaan diantaranya dengan Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI), diharapkan melalui kerjasama ini Konsultan KI memsupport industri dan business process dari berbagai unit usaha yang berbasis Lisensi  Kekayaan Intelektual secara khusus untuk sistem bisnis dan penggunaan hak eksklusif dan pengembangannya, demikian disampaikan Dr. Suyud Margono  selaku Ketua Umum AKHKI dan Nota Kesepahaman (MoU) ditandatanggani langsung oleh  Ny. Susanty Widjaya, C.F.E., selaku  Ketua Umum   ASENSI dalam acara pembukaan Rakornas di ITS Tower, Nifarro Park Jakarta tanggal 31 Januari 2024.

Selain penandatangganan MoU antara ASENSI dengan Perkumpulan AKHKI (d/h. Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI)  juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan  HEYLAW.ID yang merupakan platform digital dibidang legal training, dalam  Rakornas  juga terdapat sesi pembentuan dan Pelantikan Ketua Komisariat Daerah Medan.

Dalam Rakornas bertema: “Solidaritas Profesi Konsultan KI Untuk Kemajuan Inovasi Bangsa” yang dilakukan secara Hybrid  dibuka oleh Ibu Dra. Sri Lastami, ST., MIPL., sebagai  Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI., Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKum HAM RI., dalam ssambutannya melalui Rakornas Tahun 204 ini ini ide, gagasan yang dapat kontribusikan dari sisi pelayanan masyarakat dari pemberian jasa Profesional Konsultan KI guna perkembangan Sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia. 

Dalam acara Rakornas juga dilakukan Focus Group Discussion, dengan Judul: “Monitoring Evaluasi Kinerja & Penegakan Etika Profesi Konsultan KI Pasca Berlakunya PermenKum HAM RI No. 15 Tahun 2023”, dengan Narasumber antara lain: Dra. Sri Lastami, ST., MIPL ,  Dr.  Heru Setiyono, Dipl..Ing. Rohaldy Muluk (Komisi Pengawas Etika & Kehormatan Profesi-AKHKI) dengan moderator Nidya R. Kalangie (Wakil Sekjen-AKHKI)

Dalam merealisasikan program kegiatan dibuat dalam 1 (satu) format acara Rakornas  (Rapat Koordinasi  Nasional), dengan tujuan sebagai berikut:

1.Mengetahui perkembangan (update) PermenKum HAM RI No. 15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI; 

2.Peningkatan peran serta organisasi/ kelembagaan dan mengembangkan Perkumpulan AKHKI menjadi bagian dalam program DJKI; 

3.Peningkatan anggota Konsultan KI menjadi personalia dalam rotasi dan pengembangan kepengurusan dalam organisasi; 

4.Perkumpulan AKHKI pada gilirannya menjadi sarana bagi diseminasi, apresiasi dan pelindungan bagi masyarakat luas terhadap dinamika bidang kekayaan intelektual di Indonesia. 

Dr. Suyud Margono, menegaskan Organisasi Profesi Konsultan KI sekarang ini sudah menyesuaikan ini sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021, dalam bentuk Badan Hukum  Perkumpulan Konsultan kekayaan Intelektual Indonesia  disebut Perkumpulan AKHKI (d/h. Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (dikenal AKHKI), sebagaimana tentukan  “Pengurus Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) yang telah ada, diakui  sebagai  organisasi Profesi  berbentuk  Badan  Hukum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia dan Profesi  Konsultan Kekayaan Intelektual  wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi, pungkasnya.