Home Hukum Pendaftaran Paten International PCT Belum Menjadi Strategi Global Inventor RI

Pendaftaran Paten International PCT Belum Menjadi Strategi Global Inventor RI

0
SHARE
Pendaftaran Paten International PCT Belum Menjadi Strategi Global Inventor RI

Bandung, BIZNEWS.ID - Mekanisme Pendaftaran Paten Internasional melalui PCT (Patent Cooperation Treaty) dalam Fase internasional  memungkinkan untuk mengajukan paten di negara-negara dituju dengan one single patent application, namun belum dimanfaatkan oleh Inventor maupun Pemilik Paten di Indonesia. Biasanya Pelaku Usaha sebagai Pemilik Paten belum memahami prinsip dalam sistem Permohonan Paten melalui mekanisme PCT ini, hal mana sekarang sudah dapat dilakukan pada proses di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka dituntut Peran Konsutan Kekayaan Intelektual (KI), untuk mendampingi Inventor dan Pemilik Paten untuk memahami dan memilih PCT sebagai pilihan  pendaftaran Paten internasional, karena memberikan benefit bagi para inventor dan Pemilik Paten dalam mendapatkan perlindungan paten global. 

Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono. (Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaaan Intelektual), sebagai Narasumber dalam Workshop Permohonan Pendaftaran Paten melalui Sistem Patent Cooperation Treaty / PCT)  yang diselnggarakan oleh Direktorat Paten – KemenKumHAM RI,  Bandung,  baru-baru ini.

Dalam Workshop yang dibuka oleh Dra. Sri Lastami, MT., MIPL. (Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang), dan Ibu Endar Tri Ariningsih, SSos., MSi (Koord. Kerjasama Dalam Negeri) dan Bapak Masjuno SH., MH.., Kepala Kanwil Jawa Barat, KemenKumHAM RI Jawa . 

Pembicara Ke 2, Dr. Mulyadi Sinung Harjono Direktur Pemanfaatan Riset dan Inovasi dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) denngan judul Optimalisasi Pelindungan Paten hasil Riset melalui PCT dengan Audit Teknologi. Dr. Mulyadi menyatakan baha  Audit teknologi dan peta kesiapan produk riset bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi atau produk yang dikembangkan benar-benar siap dan memiliki potensi untuk berhasil diterapkan atau dipasarkan dalam industri terkait. Pembicara lainnya Ikhsan Prasetyo, S.T., M.T.dari Technology Transfer Assistant Directorate for Science and Technology Park, Institut Teknologi Bandung (ITB), menyampaikan, case study terhadap produk riset saat produk sudah jadi akan di komersialisasikan ternyata harga saingan dari Luar Negeri lebih murah, menurutnya skema sanboxing (regulasi khusus, memungkinkan si pemilik paten bisa diuji cobakan dalam skala terbatas, tanpa mengindahkan regulasi sheingga produk Paten yang dihasilkan dapat direalisasikan. 

Pembicara Sesi Ke 3 Prof. Dr. Nurul Taufiqu Rochman, dari PT Nanotech Indonesia Global Tbk  Pelindungan Paten dalam Kerjasama Internasiona, dalam paparannya menyampaikan, Terkait Isu perkembangan Kekayaan Inteektual, Indonesia tidak ada standar untuk valuasi Kekayaan Intelektual, selain itu sistem pengembangan teknologi baru tidak jadi prioritas Indonesia.