Home Hukum Perlu Peraturan Pelaksanaan Distribusi Royalti Karya Cipta Literasi Digital Bidang Pendidikan

Perlu Peraturan Pelaksanaan Distribusi Royalti Karya Cipta Literasi Digital Bidang Pendidikan

0
SHARE
Perlu Peraturan Pelaksanaan Distribusi Royalti Karya Cipta Literasi Digital Bidang Pendidikan

Jakarta, BIZNEWS.ID - Diseminasi dan dukungan Negara berupa peraturan pelaksanan terhadap kedudukan dan Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bagi pelaksanaannya sesuai scope kinerja dalam menghimpun dan mendistribusikan Royalti terhadap penggunaan sekunder (secondary use) karya literasi khususnya perkembangan dengan publikasi dan penggandaan digital (digitalisasi) Karya literasi dibidang Pendidikan dan Perpustakaan menjadi hal yang urgen. 

Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono., dalam keterangannya sekaligus sebagai narasumber mewakili Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) sebagai LMK bidang Literasi, dalam Workshop dengan tema “Kebijakan Hak Cipta dalam Digitalisasi Perpustakaan” yang berlangsung secara Hybrid di Kawasan Kuningan Jakarta, baru-baru ini.  Workshop ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka penerapan Hak Cipta pada digitalisasi perpustakaan dikaitkan dengan ketentuan UndangUndang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Dalam workshop tersebut dibuka oleh Dra. Sri Lastami, ST., MIPL (Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI DJKI, KemenKum HAM RI) dihadiri dengan Narasumber Agung Damarsasongko, SH., MH. (Koordinator Pelayanan Hukum dan LMK, DJKI, KemenKum HAM RI) dan Drs. Deni Kurniadi, MHum (Deputi bidang Pengembangan dan Sumberdaya – Perpusnas RI). Deni Kurniadi dalam pesannya menyampaikan Kedudukan Perpustakaan dengan peran dari masing-masing jenis dan tingkatan perpustakaan, dalam hal ini sistem rekordasi khususnya yang akan diterapkan untuk Perpustakaan Nasional dalam rangka Transformasi Perpustakaan Digital. 

Sementara Agung Damarsasongko, menegaskan ketentuan pelaksanana keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) demikian penting termasuk untuk mempersiapkan dan memperhatikan sistem terhadap penggunaan sekunder dari publikasi dan penggunaan karya literasi yang perlu diatur dalam substansi yang tidak mengenyampingkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta termasuk jika diperlukan LMK dengan menjadi bagian dari komunitas internasional sebagai Reproduction Rights Organization (RRO) dengan perbandingan dinegara lain terhadap praktek dan penerapan yang lebih maju.

Suyud Margono, yang juga Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dalam paparannya menyampaikan bahwa PRCI sebagai LMK telah menjadi anggota dari International Federation Reproduction Rights Organization (IFRRO) diantaranya telah mengadakan kerjasama (bilateral agreement), menurutnya perlu dukungan pemerintah dalam menegakan peraturan pelaksanaan agar Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti terhadap penggunaan sekunder (secondary use) karya literasi dapat dilaksanakan karena keberadaan LMK yang tidak saja terbatas pada memberikan apresiasi dan rewards system bagi Pencipta (Authors) secara nasional, pungkasnya.