Home Hukum RUU Paten Rugikan Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual

RUU Paten Rugikan Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual

0
SHARE
RUU Paten Rugikan Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual

Jakarta, BIZNEWS.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten dinilai telah merugikan Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) karena dihapusnya Peran Konsultan KI sebagai Kuasa untuk melakukan pemeliharaan dan pembayaran  biaya Tahunan (anuitas) dari Pemilik Paten Asing (Luar Negeri). Hal ini disinyalir terdapat ketentuan dalam RUU Paten telah menghapus salah satu fungsi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI)  menjadi kuasa pembayaran biaya tahunan. 

Masalah ini mengemuka di Jakarta 19 Agustus 2024, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus B RUU Paten dalam di Gedung Nusantara II  Lantai 3 DPR RI, Jakarta. Senada dengan tangapan Didi Irawadi Syamsuddin, SH., LLM. Sebagai anggota Pansus RUU Paten  tidak setuju ketentuan terssebut dihapus, agar KemenKumHAM RI (DJKI) mempertimbangkan kembali penghapusan ketentuan Pasal  tersebut karena akan mengurangi penerimaan Negara  dari PPh dan PPN  dari kantor para konsultan KI bilamana administrasi dan pembayaran langsung oleh Pemegang Paten Luar Negeri.

Menurut Dr. Suyud Margono, Ketua Umum, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), hadir sebagai narasumber menyatakan kehadiran kami untuk menyuarakan teman sejawat Profesi Konsultan KI, apabila ketentuan tersebut dihapuskan justru akan terjadi pelanggaran juridiksi hukum (breach of legal jurisdiction) karena proses legal dan adminsitratif telah dilakukan secara ekstra juridiksi dan diluar batas kewenangan.  Pihak Asing (Luar Negeri) baik Pemilik Paten atau Firma Konsultan Asing telah melakukan mekanisme formal administrasi hukum dan melakukan pembayaran biaya tanpa melalui Kuasa (Konsultan KI Terdaftar).

Sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Paten  yang dihadiri hampir seluruh Fraksi Pansus dipimpin oleh Wihadi Wiyanto SH, MH (Ketua Pansus RUU Paten), juga dihadiri oleh   Prof. Dr Cita Citrawinda mewakili keanggotaan APAA dan AIPPI Indonesia Group, bahwa dengan mekanisme saat ini justru konsultan KI bisa membantu pemerintah sebagai Kuasa Pemegang Paten dari luar negeri untuk membayarkan biaya tahunannya. Contoh konkrit, bilamana terdapat piutang biaya tahunan paten selama ini konsultan KI cukup membantu pemerintah untuk mem-follow-up (korespondensi sebagai kuasa) langsung ke Inventor maupun Pemilik Paten di luar negeri.  Selain apabila ketentuan sekarang ini dihapuskan pemerintah perlu menyiapkan sistem keuangan dan pembayaran anuitas dengan berbagai kurs dari banyak negara apabila pemegang paten luar negeri langsung membayarkan sendiri ke sistem keuangan Pendapatan Negara (PNBP).

Dr. Suyud Margono dalam paparannya berjudul: Perubahan Undang-Undang Paten Bagi Profesi Konsultan KI dalam Sistem Paten (Registrasi & Rekordasi)., juga mengetengahkan Profesi Konsutan KI berdasarkan Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2021 merupakan profesi yang memiliki keahlian khusus memberikan jasa pengurusan permohonan kekayaan intelektual., termasuk  pelayanan jasa (services) permohonan Pendaftaran Paten yaitu mulai dari Konsultasi Patentabilitas, Penelusuran (Paten Search), Penyusunan Deskripsi Paten, sampai dengan pemeliharaan dan biaya anuitas Paten terdaftar, pungkasnya.