Home Kesehatan Tak Punya SIKM, 2.900 Kendaraan Diminta Putar Balik

Tak Punya SIKM, 2.900 Kendaraan Diminta Putar Balik

0
SHARE
Tak Punya SIKM, 2.900 Kendaraan Diminta Putar Balik

Jakarta, BIZNEWS.ID -  Sebanyak 2.900 kendaraan tak bisa masuk Jakarta. Mereka diminta putar balik karena tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Kendaraan yang diputarbalikan totalnya sekitar 2.900. Rata-rata kendaraan pribadi. Mereka tak punya SIKM," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu, 27 Mei 2020.

Angkutan umum dan mobil travel tanpa SIKM pun diminta kembali ke daerah asal. Syafrin memprediksi jumlah pelanggar akan semakin banyak beberapa hari ke depan.

Dia mengatakan TNI dan Polri ikut menjaga titik pemeriksaan (check point) yang tersebar di perbatasan dengan ketat. Pengendara tanpa SIKM dipastikan sulit masuk ke Jakarta.

"Jadi, pendatang dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat itu kita awasi," ucap dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Mekanisme Perizinan Keluar Masuk Wilayah Ibu Kota. Warga ber-KTP Jabodetabek tak perlu mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).

Meski begitu, pergerakan orang di kawasan Jabodetabek hanya yang diizinkan dalam aturan PSBB atau keadaan mendesak. Sebanyak 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas antara lain bidang kesehatan, bahan pangan baik makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Selain itu, Anies membolehkan perusahaan bidang keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Terakhir yakni bidang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Demikian Medcom.id

Photo : google image