Jakarta, BIZNEWS.ID - Digital Royalti yang diterima dari khususnya mainstream plaftform digital karena telah mempublikasikan lagu/ musik termasuk digital transmission, akan sangat membantu Pencipta terhadap repertoir lagu/ musik yang telah diciptakan. Disamping itu untuk Royalti Analog, LMKN sudah menerapkan sistem pembayaran dan penerbitan sertifikat lisensi secara elektronik, hal ini guna menjawab respon publik selain itu harus dibarengi ketaatan dari pengguna komersial (users) utk membayar royalti, hal ini disampaikan oleh Assoc Prof Dr. Suyud Margono, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram-Yogyakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) ini sebagai rangkaian penelitian Hibah Fundamental Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Republik Indonesia Tahun 2026, berjudul "Konsep Ideal Benefit Sharing Dalam Pembagian Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu pada Komersial Live Event Performance Dengan atau Tanpa Izin", oleh Tim Peneliti yang diketuai Asma Karim. Dalam FGD yang juga dihadiri Narasumber Lilik Sugiyarto/ Personil Grup Shaggydog, mewakili Pencipta Musik dan Lagu, dengan sub Tema: "Royalti Musik dan Lagu dalam Komersial Event yang ideal Perspektif Pencipta Lagu, Albertus Andrianto dari Persatuan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI), mewakili Pengguna Komersial: Pemilik Tempat Usaha (Pengguna Musik & Lagu Skala Perhotelan/ Restoran) dan Harri Prakosa, mewakili penyelenggara event Festival/ Konser Musik.
Dalam FGD diketengahkan beberapa isu/problem terkait antara lain:
a. Users Komersial menghendaki adanya skema yang lebih proporsional
berdasarkan skala usaha dsn tidak membebani operasional usaha.
b. Insentif bagi pengguna yang mendukung karya musik dan lagu daerah, lokal, maupun nasional;
c. Adanya reward bagi pengguna musik dan lagu yang taat membayar membayar royalti.
Suyud Margono, juga mengetengahkan dalam Focus Group Discussioan (FGD) ini memberikan pandangan terkait dengan biaya PNBP nol (tanpa biaya) khusus untuk pencatatan ciptaan lagu/ musik, hal ini karena Jenis Ciptaaan lagu/ musik dikategorikan selanjutnya masuk dalam Pusat Data Lagu/ Musik (PDLM) sebagai basis data Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021.
Keberadaan PDLM ini selain berbasis data guna memudahkan menerapkan teknologi informasi dalam pengelolaan royalti (Sistem Informasi Lagu Musik/ SILM). Dengan menerapkan sistem teknologi informasi, pengelolaan royalti performing rights ditujukan pengelolaan royalti yang transparan, pungkas Suyud




















LEAVE A REPLY