Home Selebrity Konflik Rumah Tangga Aris Berujung Laporan Polisi, Istri Malik Bawazier Bantah

Konflik Rumah Tangga Aris Berujung Laporan Polisi, Istri Malik Bawazier Bantah

Kasus Perselingkuhan

0
SHARE
Konflik Rumah Tangga Aris Berujung Laporan Polisi, Istri Malik Bawazier Bantah

Keterangan Gambar : Aristya Agung Setiawan (tengah) bersama kuasa hukum.(FOTO ARI)

BIZNEWS.ID, JAKARTA - Konflik rumah tangga pengusaha Aristya Agung Setiawan alias Aris memasuki ranah hukum. Aris melaporkan istrinya, Endah Fitrianingsih alias Fifi, dan pengacara Malik Bawazier ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dan kohabitasi.


Laporan itu dibuat setelah Aris mengaku menemukan sejumlah fakta yang menurut versinya mengarah pada dugaan hubungan antara Endah dan Malik. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan pribadi, tetapi juga penggunaan sejumlah fasilitas yang disebut merupakan aset milik Aris.

Aris menyebut memiliki dua unit apartemen, masing-masing di kawasan District 8 dan Pondok Indah. Menurut dia, kedua properti tersebut digunakan oleh Endah dan Malik dalam periode tertentu.

“Apartemen saya sendiri, nama saya sendiri. Saya punya apartemen dua lho, dan dua-duanya dipakai,” ujar Aris kepada media di Jakarta, belum lama ini.

Selain properti, Aris turut menyinggung sebuah mobil Lexus yang dibeli dari hasil usahanya. Kendaraan itu disebut digunakan dalam aktivitas yang dipersoalkannya. Aris mengatakan dokumen serta kuitansi pembelian mobil masih tersimpan dan dapat menjadi bagian dari bukti yang dimilikinya.
Kuasa Hukum Klaim Serahkan Rekaman CCTV
Kuasa hukum Aris, Riphat Senikentara, menyatakan timnya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu bukti yang disorot adalah rekaman CCTV.

Menurut pihak Aris, rekaman tersebut berasal dari sejumlah titik di lingkungan apartemen, mulai dari area lobi hingga bagian dalam unit. Bukti tersebut diajukan untuk mendukung laporan yang telah dibuat.

Namun, keberadaan rekaman CCTV tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian mengenai keaslian, konteks, serta keterkaitan rekaman dengan dugaan tindak pidana merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilakukan penyidik.

Laporan Aris dikaitkan dengan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perzinaan serta hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

Karena masih berupa laporan dan dugaan, proses pembuktian tetap harus mengikuti tahapan hukum yang berlaku. Para pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
Aris Tegaskan Masih Berstatus Suami Sah
Di tengah konflik tersebut, Aris belum memilih jalur perceraian. Ia menegaskan status perkawinannya dengan Endah hingga kini masih sah secara hukum.

“Sampai detik ini, saya belum pernah digugat dari pihak mana pun, dari pengadilan. Dan sampai sekarang masih suami yang sah dari Endah Fitrianingsih,” kata Aris.

Keputusan tersebut, menurut pihak Aris, tidak terlepas dari pertimbangan keluarga. Kuasa hukum Aris, Dodi Sularso, mengatakan kliennya memikirkan kondisi psikologis anak-anak serta keluarga besar yang terdampak konflik rumah tangga tersebut.

Aris juga mengaku sempat menerima permintaan maaf dari Endah. Namun, ia menilai persoalan kembali berkembang sehingga memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Pihak Malik Bawazier Berikan Bantahan

Di sisi lain, pihak Malik Bawazier membantah tudingan yang diarahkan kepada mereka. Bantahan disampaikan melalui Cut Keke, istri Malik sekaligus aktris senior.

Cut Keke menegaskan rumah tangganya dengan Malik masih berjalan harmonis. Pernyataan tersebut menjadi respons atas laporan dan tudingan yang disampaikan Aris.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara kedua pihak, proses di Polda Metro Jaya menjadi penting untuk menguji seluruh informasi yang telah disampaikan. Bukti kepemilikan aset, dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serta keterangan para pihak nantinya akan dinilai sesuai ketentuan hukum.(Dens)