Home Hukum Proyek Tol Betung–Tempino Disorot: Dosen Hukum Nilai Belum Layak Pidana

Proyek Tol Betung–Tempino Disorot: Dosen Hukum Nilai Belum Layak Pidana

Kasus Hukum

0
SHARE
Proyek Tol Betung–Tempino Disorot: Dosen Hukum Nilai Belum Layak Pidana

Keterangan Gambar : Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Tol Betung - Tempino - Jambi tajun 2024, Yudi Herzandi, Asisten I Sekretariat Daerah Muba, dan Amin Mansur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen dalam pengadaan lahan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (10/6/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum dua terdakwa.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Yudi Herzandi, Asisten I Sekretariat Daerah Muba, dan Amin Mansur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam sidang itu, JPU menyatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum kedua terdakwa telah masuk ke dalam materi pokok perkara.

"Eksepsi terdakwa harus dikesampingkan dan ditolak karena menyangkut pembuktian. Dakwaan yang kami susun telah berdasarkan fakta hukum dan kejadian yang dilakukan para terdakwa," tegas JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi Isra.

Menanggapi sikap JPU, Kuasa Hukum Amin Mansur, M. Husni Chandra, menghormati pandangan jaksa, namun tetap optimistis atas eksepsi yang telah disampaikan pihaknya.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tapi kami tetap yakin bahwa eksepsi kami punya dasar yang kuat. Tinggal menunggu pertimbangan dari majelis hakim," ujar Husni kepada wartawan usai sidang.

Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen berupa buku atau daftar khusus yang digunakan dalam proses administrasi pengadaan tanah untuk jalan tol, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek Tol Betung–Tempino termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang seharusnya mendapat pengawasan dari Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung.

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, Dr. Hj. Jumanah, SH, MH, menyoroti proses hukum terhadap kedua terdakwa. Ia menilai penetapan tersangka dalam kasus ini, terlalu tergesa-gesa karena belum ditemukan adanya kerugian negara.

“Kasus ini terlalu dini untuk ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi karena lahan tersebut belum dibayar pemerintah. Artinya, belum ada kerugian uang negara yang nyata,” jelas Jumanah.

Ia juga menambahkan bahwa jika proyek ini memang telah didampingi oleh PPS Kejaksaan Agung, maka Kejari seharusnya tidak dapat serta-merta memproses pidananya.

“PPS itu dibentuk untuk memastikan pelaksanaan proyek strategis berjalan sesuai aturan dan mencegah adanya penyimpangan. Jika pendampingan PPS sudah dilakukan, seharusnya aspek hukum telah dikawal sejak awal,” ujarnya.

Pandangan Hj. Jumanah diamini Hj. Nurmala SH. MH selaku Tim Kuasa Hukum Ir. Yudi Herzandi.

“Pembangunan Jalan Tol ini kan salah satu program pemerintah yang merupakan Proyek Strategi Nasional, lintas sektor itu harusnya mendukung, termasuk kejaksaan sebagai PPS," tegas Nurmala.

Selain itu, tambah Nurmala, Haji Halim sangat mendukung proyek tersebut. Walau
belum ada pembayaran ganti rugi atas lahan kebunnya yang masuk penetapan lokasi proyek tol Betung, kliennya tidak keberatan ketika pohon-pohon sawit yang ditanamnya dibabat habis.

"Kalau ditanya siapa yang rugi? ya pemilik tanaman yang dirugikan ya," ujar Nurmala.

"Nah sekarang tiba-tiba ada perkara pidana, itu yang sangat saya sayangkan. Ini terkesan sangat dipaksakan dan terlalu berlebihan. Selain itu dakwaan jaksa kabur. Dari sisi waktu gak jelas hanya menyebutkan 2020-2025. Kemudian dari sisi peran apa peran terdakwa ini apa? Terhadap SPPF itu peran terdakwa apa? Jadi gak jelas. Kemudian dari sisi pasal yang diterapkan," jelas Nurmala lagi.

Hingga saat ini, tambah Nurmala, belum ada kerugian negara sepeser pun.

"Potensi pun jauh.Makanya saya tidak habis pikir perkara ini dinaikkan. Sampai hari ini menjadi kegelisahan saya sebagai penegak hukum. Saya mengutuk keras kalau ada (upaya) kriminalisasi saja," tegas Nurmala menutup pembicaraan.

Di sisi lain, percepatan pembangunan Tol Betung–Tempino dikabarkan mengalami kendala serius di lapangan, termasuk sengketa lahan dan tuntutan ganti rugi dari warga terdampak. Faktor ini dinilai memperumit proses pembebasan lahan yang menjadi prasyarat pembangunan infrastruktur.

Majelis Hakim belum memutuskan apakah eksepsi dari pihak terdakwa diterima atau ditolak. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.(Dens)

#KorupsiPengadaanTanah,
#TolBetungTempino,
#TipikorPalembang,
#ProyekStrategisNasional,
#HukumIndonesia,