Home Hukum Penerimaan Siswa Baru 2025 Disorot, Ombudsman Awasi Pungutan Tak Resmi

Penerimaan Siswa Baru 2025 Disorot, Ombudsman Awasi Pungutan Tak Resmi

Pendidikan

0
SHARE
Penerimaan Siswa Baru 2025 Disorot, Ombudsman Awasi Pungutan Tak Resmi

Keterangan Gambar : Indraza Marzuki Rais

BIZNEWS.ID - JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti meningkatnya laporan dugaan pungutan liar dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun ajaran 2025/2026. Temuan ini menjadi perhatian serius setelah Ombudsman membuka pengawasan sejak April lalu.

“Substansi laporan terbanyak yang masuk adalah dugaan pungutan di luar ketentuan. Kami ingatkan, seluruh pungutan tak sesuai aturan wajib dikembalikan kepada peserta didik,” tegas Anggota Ombudsman RI, Indraza, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Laporan yang diterima Ombudsman mencakup permintaan biaya pendaftaran ulang, sumbangan uang pembangunan, dana komite sekolah, pembelian seragam dan buku, hingga pungutan biaya perpisahan. Meskipun larangan telah ditegaskan dalam pertemuan awal pengawasan, praktik ini tetap berlanjut.

Pengawasan Ombudsman dimulai dari kegiatan kick-off meeting yang digelar Kantor Perwakilan Aceh pada 23 April 2025. Acara ini diikuti 854 peserta dari berbagai instansi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), serta para inspektur dan pejabat pendidikan daerah.

Setelah kegiatan tersebut, pengaduan masyarakat terhadap praktik maladministrasi dalam PPDB terus meningkat. Di Aceh saja, hingga 12 Juni 2025, tercatat 109 laporan masuk ke Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman. Delapan di antaranya telah ditindaklanjuti melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Indraza menyebut, dari delapan kasus yang masuk RCO, sebagian sekolah dan madrasah telah mengembalikan pungutan ilegal tersebut.

“Kami apresiasi langkah yang sudah dilakukan. Tapi bagi yang belum, kami minta segera mengembalikannya sesuai aturan,” ujarnya.

Tindak lanjut juga dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh yang telah mengirim surat imbauan kepada para kepala madrasah negeri agar mematuhi regulasi dan mengklarifikasi pungutan yang telah diminta kepada wali murid.

“Jika terjadi penggalangan dana di luar ketentuan, harus segera dikembalikan,” ujar Indraza.

Ombudsman juga mendorong Kemenag untuk bergabung dalam Forum Bersama Pengawasan SPMB yang telah dibentuk oleh Kemendikdasmen. Forum ini bertujuan memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berlangsung sesuai aturan sistem pendidikan nasional.

Indraza menegaskan, juknis pelaksanaan PPDB dan SPMB adalah aturan resmi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait, bukan oleh Ombudsman.

“Kami hanya memastikan pelaksanaannya sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku,” katanya.

Sebagai langkah penguatan pengawasan, Ketua Ombudsman RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan PPDB dan PPDBM tahun ajaran 2025/2026. Ombudsman juga akan meningkatkan koordinasi dengan KPK dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran lebih lanjut.

“Kami siap berkoordinasi agar praktik pungutan liar dalam PPDB tidak terus berulang,” pungkas Indraza.(Dens)

#PPDB2025, #OmbudsmanRI, #PendidikanIndonesia, #PungutanLiar, #Madrasah,