Home Hukum Urgen, Mediasi Kasus Royalti Hak Cipta Musik yang Melibatkan Agnez Mo

Urgen, Mediasi Kasus Royalti Hak Cipta Musik yang Melibatkan Agnez Mo

0
SHARE
Urgen, Mediasi Kasus Royalti Hak Cipta Musik yang Melibatkan Agnez Mo

Jakarta, BIZNEWS.ID - Urgen untuk dilakukan Mediasi antara Penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan Tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) secara lansung atau melalui kuasa hukum atau manajemen Agnez Mo  sebagai Pihak-Pihak meskipun ada upaya Kasasi  dalam Perkara Hak Cipta Gugatan Ganti Rugi  Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst., pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut sejatinya bukan pelanggaran Hak Cipta berupa penggandaan (reproduksi) langsung, karena perkara penggunaan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023), Hal ini karena Agnez Mo juga adalah penyanyi lagu tersebut dan Agnez Mo pasti  mengetahui Pencipta lagu tersebut adalah Ari Bias, pendapat ini disampaikan Dr. Suyud Margono, SH, MH., FCIArb., Ahli Hak Kekayaan Kekayaan dalam keterangannya. 

Permasalahan muncul karena Penggugat (Ari Bias) tidak mendapatkan jawaban perihal pembayaran royalti baik dari manajemen Agnez Mo maupun penyelenggara acara.  Disamping itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang merupakan Peraturan Pelaksana dan lex specialis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hak Terkait yang ditentukan bahwa pembayaran royalti dikumpulkan oleh LMKN yang kemudian diberikan kepada LMK untuk didistribusikan kepada pihak terkait, termasuk Pencipta lagu.


Suyud Margono menambahkan bahwa proses pembayaran royalti dibayarkan melalui LMKN merupakan collective management system untuk kemudian diberikan kepada LMK untuk didistribusikan kepada pihak terkait  (pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik terkait), meskipun saat ini, berkembang dan menjadi polemik  mengenai  pengertian ijin  dengan pembayaran melalui mekanisme direct license.

Publik mengetahuinya terjadi hubungan kontra produkstif antara Pencipta dan Penyanyi, terlepas adanya pro dan kontra terhadap sistem pembayaran royalti penggunaan (publikasi) lagu/ musik, Putusan Tingkat Kasasi akan Mengabulkan atau Menolak Permohonan Kasasi di Mahkamah Agung, maka disarankan agar Pihak pihak-pihak dapat melakukan Mediasi sebagaimana dimaksud Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta, ditentukan “Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait  dalam bentuk pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.”