Home Hukum Persekongkolan Dapatkan Informasi Usaha Pesaing Langgar Hukum Persaingan

Persekongkolan Dapatkan Informasi Usaha Pesaing Langgar Hukum Persaingan

0
SHARE
Persekongkolan Dapatkan Informasi Usaha Pesaing Langgar Hukum Persaingan

Jakarta, BIZNEWS.ID - Konsepsi  Informasi  rahasia perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat  berbeda  dengan konsep rahasia dagang (trade secret) yang merupakan bagian dari sistem Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. 

Pengertian Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/ atau bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasaaana oleh Pemilik Rahasia Dagang. Informasi tersebut dapat berupa  metode produksi, metode pengolahan, metode penjuaan, atau informasi lain dibidang teknologi dan./ atau bisnis, maka Perbuatan persekongkolan Pelaku Usaha mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat Merupakan Pelanggaran Hukum Persaingan (Anti Monopoli),  Hal ini diketahui setelah Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., memberikan keterangan Ahli pada sidang Perkara Nomor 08/KPPU-I/2024, di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (KanWil) Bandung.

Dalam perkara tersebut Para Terlapor diduga melanggar Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XIV/2016, yakni: Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat

Perkara tersebut berdasarkan informasi yang beredar di khalayak ramai, sebetulnya sudah diketahui terjadi permasalahan antara PT Chiyoda Kogyo Indonesia dengan PT Maruka Indonesia, Hiroo Yoshida, dan PT Unique Solution Indonesia terkait dengan persaingan usaha tidak sehat. PT Chiyoda Kogyo Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak dalam pembuatan mesin yang disesuaikan, melaporkan PT Maruka Indonesia, sebuah perusahaan trading, bersama dengan mantan karyawan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, Hiroo Yoshida, serta perusahaan yang baru didirikan, PT Unique Solution Indonesia, berkonspirasi untuk mendapatkan informasi rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia.

Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, perlu diasesmen terlebih dahulu “ikhwal Dugaan Persekongkolan Memperoleh Informasi Rahasia” maka penilaian terhadap unsur persengkongkolan dilakukan untuk membatasi persiangan atau perbuatan dilakukan dengan penyalahgunaan (pelanggaran) terhadap Informasi Rahasia Perusahaan, karena penyalahgunaan informasi ini berbeda  informasi dalam sistem  Hak Kekayaan Intelektual, misalnya prinsip kebaruan (novelty), dalam Sistem Paten menilai kesamaan  dimana fitur-fiturnya tersebut sudah terpublikasi sebelumnya pada saat tanggal penerimaan registrasi, apakah  telah ada  produk atau proses yang telah diungkapkan (publikasi) sebelumnya, Maka bila terbukti terdapat Pihak-Pihak yang mengambil keuntungan dari rahasia perusahaan yang memiliki market dengan cara meniru/ menjiplak dari produk atau proses yang sudah ada (diungkapkan) terlebih dulu, maka perbuatan dapat dikualifikasikan memiliki etikad tidak baik, selain itu menurut Dr. Suyud Margono Hak Kekayaan Intelektual (termasuk Rahasia Dagang dikecualikan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999) karena  prinsip eksklusfitas (exclusive rights) yang berbeda dengan regulasi larangan praktek monopoli yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, pungkasnya.